REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Pemilihan Umum kembali menunda pembahasan lima isu pada Rabu (14/6). Kali ini, alasan penundaan karena tidak hadirnya pemerintah dalam rapat pembahasan.
"Pak Menteri (Dalam Negeri) Tjahjo Kumolo meminta penundaan besok, Pak Menteri bersedia rapat kerja besok jam 10," ujar Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi saat mengetuk palu penundaan rapat di Ruangan Pansus B, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (13/6).
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah tidak hadir karena memberikan kesempatan kepada fraksi-fraksi menuntaskan lima isu krusial secara musyawarah mufakat.
Sebab, hingga kini, 10 fraksi di DPR belum juga mencapai kata mufakat untuk kelima isu tersebut. "Pemerintah sudah menyampaikan ke ketua pansus," kata dia.
Menurut dia, jika lobi-lobi tersebut telah ditempuh namun tak mencaai mufakat maka pemerintah menyerahkan proses tersebut ke paripurna.
Alih-alih membahas lima isu krusial seperti yang diutarakan Tjahjo, rapat Pansus RUU Pemilu kali ini justru memperdebatkan ketidakhadiran Pemerintah. Rapat hari ini sudah disepakati antara pansus dan pemerintah pada Kamis (8/6) pekan lalu.
Keduanya sepakat lima isu krusial tersebut akan dibahas dan diselesaikan apapun keadaannya. Namun, tidak ada satu pun perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat Pansus Pemilu hari ini.
Ini juga untuk pertama kalinya pemerintah tidak menghadiri rapat pansus. Ketidakhadiran pemerintah juga terjadi di momen terpenting. Pansus seharusnya menyelesaikan pembahasan lima isu krusial pada Selasa ini.
Lima isu krusial dalam RUU Pemilu, yaitu sistem pemilu, ambang batas parlemen, ambang batas presiden, alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil) dan metode konversi suara.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu Yandri Susanto mengatakan ketidakhadiran menunjukkan pemerintah tidak menghargai rapat. Padahal, revisi aturan ini merupakan inisiatif dari pemerintaj.
"Fraksi PAN minta kalau ditunda, apa jaminannya besok? Kalau enggak ketemu lagi titik temu dengan pemerintah, apa solusinya?" ujar Yandri.
Menurut dia, pembahasan RUU Pemilu sangat penting dan ditunggul semua pihak. Penundaan yang terus terjadi akan menganggu tahapan Pemilu.
Wakil Ketua Pansus RUU Pemilu dari Fraksi Partai Gerindra Ahmad Riza Patria juga menyayangkan ketidakhadiran pemerintah secara sepihak. Semestinya, pemerintah menyampaikan kepada forum Pansus kalau memang ada yang masih mengganjal. "Bukan tidak menghadiri secara sepihak," kata dia.
Jika ingin menunda, Riza menambahkan, pemerintah juga seharusnya mengkomunikasikan dengan pansus. "Tokh, pasti kami ikuti apa kemauan pemerintah," kata Riza.
Riza berharap tidak terjadi lagi penundaan pada rapat pembahasan Rabu (14/6) besok. Pemerintah dan pansus harus menyelesaikan lima isu krusial. Sebab, target penyelesaian RUU pada 15 Juni dan pengesahan pada 19 Juni mendatang.