Sabtu 04 Jan 2025 17:03 WIB

Presidential Threshold Dihapus, Muncul Wacana Pembatasan Capres Berdasarkan Hasil Survei

MK mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

Rep: Bayu Adji Prihammanda/ Red: Mas Alamil Huda
Surat suara Pilpres 2024. MK diketahui mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.
Foto: tangkapan layar
Surat suara Pilpres 2024. MK diketahui mengabulkan permohonan menghapus ambang batas pencalonan presiden.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR Ahmad Iman Sukri menilai, Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 akan membuat setiap partai memiliki kesempatan untuk mengusung calon presiden dan wakil presiden. Namun, kandidat yang terlalu banyak akan membuat pemilihan presiden (pilpres) sulit dilakukan.

Iman mengatakan, pembatasan tetap perlu dilakukan agar jumlah kandidat pasangan calon presiden dan wakil presiden tidak membludak. Karenanya, DPR akan melakukan rekayasa konstitusional yang mengacu kepada putusan MK, sehingga jumlah kandidat dalan pilpres tidak terlalu banyak.

Baca Juga

"Belum kami diskusikan (rekayasa konstitusional yang akan dilakukan), tapi ini bayangan saya pribadi, hasil survei itu bisa menjadi salah satu syarat ya calon yang bisa diajukan," kata dia saat dihubungi Republika, Sabtu (4/1/2025).

Ia mengakui, setiap warga negara harus dipastikan memiliki hak yang sama untuk dipilih, termasuk dalam pilpres. Namun, seorang calon presiden (capres) atau calon wakil presiden (cawapres) juga disebut harus memiliki bekal, salah satunya bekal elektoral.

Menurut dia, dengan menggunakan hasil survei, akan diketahui elektabilitas masing-masing bakal capres dan cawapres yang akan diusung. Tingkat elektabilitas itu disebut bisa menjadi salah satu syarat untuk maju di pilpres.

"(Dengan) Itu bisa kita melaksanakan putusan MK yang 0 persen, tapi kita batasi juga agar kontestan pilpres itu benar-benar punya tempat di publik, di masyarakat. Bahwa dia dikenal, popularitasnya juga ada, punya modal elektoral lah," kata dia.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
۞ وَلَقَدْ اَخَذَ اللّٰهُ مِيْثَاقَ بَنِيْٓ اِسْرَاۤءِيْلَۚ وَبَعَثْنَا مِنْهُمُ اثْنَيْ عَشَرَ نَقِيْبًاۗ وَقَالَ اللّٰهُ اِنِّيْ مَعَكُمْ ۗ لَىِٕنْ اَقَمْتُمُ الصَّلٰوةَ وَاٰتَيْتُمُ الزَّكٰوةَ وَاٰمَنْتُمْ بِرُسُلِيْ وَعَزَّرْتُمُوْهُمْ وَاَقْرَضْتُمُ اللّٰهَ قَرْضًا حَسَنًا لَّاُكَفِّرَنَّ عَنْكُمْ سَيِّاٰتِكُمْ وَلَاُدْخِلَنَّكُمْ جَنّٰتٍ تَجْرِيْ مِنْ تَحْتِهَا الْاَنْهٰرُۚ فَمَنْ كَفَرَ بَعْدَ ذٰلِكَ مِنْكُمْ فَقَدْ ضَلَّ سَوَاۤءَ السَّبِيْلِ
Dan sungguh, Allah telah mengambil perjanjian dari Bani Israil dan Kami telah mengangkat dua belas orang pemimpin di antara mereka. Dan Allah berfirman, “Aku bersamamu.” Sungguh, jika kamu melaksanakan salat dan menunaikan zakat serta beriman kepada rasul-rasul-Ku dan kamu bantu mereka dan kamu pinjamkan kepada Allah pinjaman yang baik, pasti akan Aku hapus kesalahan-kesalahanmu, dan pasti akan Aku masukkan ke dalam surga yang mengalir di bawahnya sungai-sungai. Tetapi barangsiapa kafir di antaramu setelah itu, maka sesungguhnya dia telah tersesat dari jalan yang lurus.”

(QS. Al-Ma'idah ayat 12)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement