REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Masyarakat yang sudah melakukan perekaman KTP-el bisa proaktif untuk memeriksa status dari kartu kependudukan elektroniknya. Sebab tak tertutup kemungkinan KTP-el yang dibuat mengalami kendala hingga tak tercetak.
Kementerian Dalam Negeri mengakui beberapa kendala bisa menyebabkan proses pembuatan KTP-el tertunda. Salah satu penyebabnya adalah kesalahan saat proses perekaman di kelurahan.
Karena itu, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri meminta masyarakat melakukan pengecekan terlebih dahulu ke daerah pembuatan KTP-el masing-masing. "Bisa menghubungi daerahnya masing-masing atau call center (Dukcapil) Kemendagri di nomor 1500537," ujar Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakrulloh saat dijumpai Republika.co.id di kantornya, Kamis (15/6).
Sebab, kata dia, bisa jadi proses perekaman mengalami kendala. "Seperti misal saat proses perekaman, seseorang makai lensa kontak. Bisa tak terdeketsi karena bisa jadi datanya ganda dengan orang yang pakai lensa jenis yang sama," kata Zudan.
Sebelumnya, Republika.co.id melakukan penelusuran terkait alur pembuatan KTP-el. Dari penelusuran Republika.co.id di Kelurahan Cipete Utara dan Sudin Dukcapil Jakarta Selatan diketahui bahwa proses pembuatan KTP-el terkendala pada proses uji ketunggalan identitas di Kemendagri. Hal ini mengakibatkan proses penerbitan KTP-El molor sejak November 2016.
(Baca Juga: Blanko Sudah Ada, Kemendagri Tetap Lambat Proses KTP-El)