Jumat 16 Jun 2017 13:05 WIB

Pria Pakistan Ditangkap karena Bawa Singa Jalan-Jalan

Bahria Town di pinggiran Islamabad, Pakistan.
Foto: REUTERS/Caren Firouz
Bahria Town di pinggiran Islamabad, Pakistan.

REPUBLIKA.CO.ID, ISLAMABAD -- Polisi Pakistan menangkap seorang pria karena membawa singa peliharaannya berjalan-jalan malam di jalan ramai kota pelabuhan selatan, Karachi. Polisi mengatakan pada Kamis (15/6), penangkapan sesudah video kejadian itu beredar di media sosial. 

Dilansir dari Reuters, Jumat (16/6), memelihara singa sebagai peliharaan adalah hal tidak biasa di Pakistan. Namun, seorang pengusaha kaya diketahui memiliki kebun binatang pribadi dan kadang kala memamerkan hewan itu untuk umum.

Cuplikan singkat itu menunjukkan singa jinak duduk di bagian belakang mobil pick up, dikekang dengan ditali. Ketika melintasi kota berpenduduk sekitar 20 juta orang tersebut, orang-orang yang lewat menonton dengan penasaran. 

Pengusaha bernama Saqlain Javed itu pun ditangkap pada Rabu (14/6) tapi kemudian dibebaskan dengan jaminan. "Pria tersebut berkeliling dengan singanya di dekat pasar setempat dan itu membahayakan masyarakat," kata Inspektur Polisi Muqadas Haider.

Haider mengatakan Javed memiliki izin mengelola kebun binatang pribadi dan merawat bayi singa. Namun, dia tidak diizinkan membawa hewan tersebut di jalan kota.

Singa itu dikembalikan ke "rumahnya" sesudah polisi berembuk dengan departemen satwa liar dalam tindakan lanjutan. Javed belum memberikan tanggapan. 

Polisi menyatakan ia mengaku membawa pulang hewan itu sesudah mengunjungi dokter hewan. "Kami memiliki rincian keamanan untuk memantau kekayaan itu guna meyakinkan bahwa singa itu tidak lepas," ujar Haided. Pada 2015, singa betina peliharaan melahirkan lima anak di Kota Multan, Pakistan tengah.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement