Sabtu 17 Jun 2017 23:31 WIB

Kasus DPRD Mojokerto Terkait Program Penataan Lingkungan

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), pada Sabtu (17/6) menggelar keterangan pers terkait operasi tangkap tangan (OTT) terhadap pejabat Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Mojokerto. Operasi senyap dilakukan pada Jumat (16/6) dan Sabtu (17/6) dini hari WIB. Yaitu dugaan suap terhadap pimpinan DPRD Kota Mojokerto terkait dengan pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto pada 2017.

Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan. Menurutnya, anggaran yang diduga dikorupsi adalah untuk pengadaan program penataan lingkungan yang kemudian dibatalkan. Kemudian diusahakan untuk mengubah uang tersebut sebesar Rp 13 miliar dari PENS, ternayata hal ini tidak bisa karena dana dari pusat. Adapun PENS adalah pembanguan Politeknik Elelktronik Negeri Surabaya.

"Lalu dibicarakan kembali antara DPRD dengan kepala dinas PU yaitu pengalihan anggaran non program dinas PU Mojokerto tentang ada beberapa program yang merupakan satu kumpulan dari PU dan diambil sebesar Rp 11 miliar," terang Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Kemudiam dari tawar menawar, akhirnya diberikan fee kepada DPR sebesar 500 juta. Dari OTT, KPK mengamankan enam orang antara lain berinisial PNO yaitu ketua DPRD kota Mojokerto, UF yaitu Wakil Ketua DPRD dan seorang yang diduga perantara yang bernisial H.

Pada saat bersamaan tim KPK bergerak untuk mengamankan WF yang merupakan kepala dinas Pekerjaan uUmum Kota Mojokerto. Selanjutnya Pada Jumat (16/6) sekitar jam 24.30 WIB diamankan seorang berinisial ABF juga wakil ketua DPRD kota Mojokerto. Terakhir, diamankan seorang dengan inisial SSO yang diduga sebagai perantara berinsial T di kediamannya di Mojokerto.

Keenam orang tersebut kemudian dibawa ke Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan cepat oleh tim KPK dan kemudian dibawa ke Jakarta. Untuk barang bukti yang berhasil diamankan senilai Rp 470 juta. "Jadi uang ini terdiri atau diperoleh dari beberapa pihak, diduga dari hasil pemeriksaan sementara 300 juta tersebut. Uang itu untuk pembayaran komitmen yang harusnya 500 juta tadi yaitu pengalihhan anggaran yang di dinas PUPR," terangnya.

Sementara sisa uang Rp 170 juta diduga terkait dengan komitmen setoran. Saat, kata Basariah, masih dalam pengembangan hingga sekarang. Setoran ini diduga untuk triwulan yang disepakati sebelumnya. "Jadi uang itu diamankan dari 140 juta ditemukan mobilnya WF kemudian yang 300 juta ditemukan di mobil perantara H dan 70 juta di tangan perantara T," ungkapnya.

Basariah melanjutkan, barang bukti tersebut disegel dan dibawa ke jakarta. Lalu setelah dilakukan pemeriksaan 1 x 24 jam dan telah dilakukan ekspose baru. Untuk tersangka sendiri adalah sebagai penerima PNO sebagai ketua DPRD Mojokerto kemudian WF dan ABF merupakan Wakil Ketua DPRD. Sebagai pemberi adalah WF yang beliau adalah kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang di Kota Mojokerto. Sedangkan terhadap dua lainnya T dan H masih dalam proses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksinya.

 

sumber : Center
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement