Sabtu 17 Jun 2017 23:36 WIB

Tersangka Korupsi DPRD Mojokerto Dikenakan Pasal Berbeda

Rep: Ali Mansur/ Red: Andri Saubani
Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Foto: ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak
Ketua DPRD Kota Mojokerto Purnomo menggunakan rompi tahanan seusai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat pejabat satuan kerja perangkat daerah Kota Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Tiga dari mereka adalah berinisial PNO selaku ketua DPRD Kota Mojokerto, ABF dan UF sebagai waki ketua DPRD. Kemudian kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Mojokerto dengan inisial WF sebagai pemberi uang.

Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto pada 2017. "Ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai penerima PNO, UF, dan ABF. Mereka menerima uang dari Kepala Dinas PU Kota Mojokerto WF," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).

Kemudian Pasal yang disangkakan WF terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara ABF dan PNO, Umar, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Sedangkan terhadap dua lainnya T dan H masih dalam proses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksinya. 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement