REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan empat pejabat satuan kerja perangkat daerah Kota Mojokerto sebagai tersangka korupsi. Tiga dari mereka adalah berinisial PNO selaku ketua DPRD Kota Mojokerto, ABF dan UF sebagai waki ketua DPRD. Kemudian kepala dinas Pekerjaan Umum dan Penata Ruang (PUPR) Kota Mojokerto dengan inisial WF sebagai pemberi uang.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan korupsi pengalihan anggaran dinas PUPR Kota Mojokerto pada 2017. "Ada tiga yang kami tetapkan sebagai tersangka, sebagai penerima PNO, UF, dan ABF. Mereka menerima uang dari Kepala Dinas PU Kota Mojokerto WF," ungkap Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan, di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu (17/6).
Kemudian Pasal yang disangkakan WF terkena Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sementara ABF dan PNO, Umar, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1. Sedangkan terhadap dua lainnya T dan H masih dalam proses pemeriksaan masih berstatus sebagai saksinya.