REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya menghimbau warga agar tidak melakukan aksi takbir keliling saat merayakan malam Idul Fitri 1438 H. Polisi beralasan hal ini karena pertimbangan keamanan dan ketertiban masyarakat.
Himbauan itu disampaikan Polda Metro Jaya melalui surat edaran bernomor Peng/03/VI/2017 tentang Himbauan Kamtibmas Pelaksanaan Takbir Malam Idul Fitri 1438 H di Wilayah Hukum Polda Metro Jaya. Surat itu ditandatangani oleh Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Mochamad Iriawan, tertanggal Sabtu (16/6).
Dalam surat itu, Kapolda menghimbau agar masyarakat tetap melaksanakan takbiran. Tetapi takbiran itu dilakukan di masjid atau tempat ibadah di lingkungan masing-masing. Takbir keliling di jalan raya pun dihimbau tidak dilakukan. Hal ini karena aktivitas seperti itu dinilai berpotensi menimbulkan gangguan keamananan, keselamatan, ketertiban dan kelancaran lalu lintas.
Selain itu, polisi berdalih bahwa himbauan ini juga agar menjaga kondusivitas di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Surat ini dibuat salah satunya dengan merujuk pada hasil Analisis dan Evaluasi Polda Metro Jaya yang digelar Rabu (14/6) lalu. Surat ini pun ditujukan pada Ketua Dewan Kemakmuran Masjid di wilayah hukum Polda Metro Jaya. Arif