REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Semarang berencana mengatur pengelolaan destinasi wisata religi di wilayah tersebut dalam peraturan daerah.
"Semarang memang sudah punya perda tentang kepariwisataan, tetapi belum menyentuh destinasi-destinasi wisata religi," kata Ketua DPRD Kota Semarang Supriyadi di Semarang, Ahad.
Hal tersebut diungkapkan politikus PDI Perjuangan itu usai pembagian 300 paket sembako kepada anak yatim piatu dan dhuafa yang menjadi rangkaian pembagian 1.000 paket sembako.
Supriyadi menjelaskan, Semarang sebenarnya memiliki banyak sekali destinasi wisata religi yang sangat potensial dikembangkan. Apalagi selama ini sudah banyak dikenal masyarakat luar Semarang.
Ia mencontohkan Masjid Jami' Syeikh Jumadil Kubro di kawasan Kaligawe, Semarang, yang terdapat makam ulama besar itu yang selama ini banyak diziarahi oleh warga dari luar Semarang.
Ada pula makam Syekh Muhammad Sholeh bin Umar Assamarani yang dikenal dengan Mbah Sholeh Darat, kemudian makam Ki Ageng Pandanaran I, ayahanda Ki Ageng Pandanaran II, bupati pertama Semarang.
"Masih banyak lagi, seperti di daerah Kemijen, kemudian di Mangkang juga ada. Ini kan potensi destinasi wisata religi yang harus dikembangkan. Kenapa tidak dikembangkan?," katanya.
Oleh karena itu, kata dia, langkah efektif adalah mengaturnya dalam perda sehingga pengelolaan destinasi-destinasi wisata religi di Semarang lebih fokus, efektif, dan tentunya optimal.
"Beberapa memang sudah ada yang mendapatkan bantuan dari Pemerintah Kota Semarang, tetapi kan tidak semuanya. Dengan perda, harapan kami wisata religi di Semarang kian dikenal luas," katanya.
Menurut dia, banyak elemen dan komunitas yang menyampaikan dukungannya terhadap pengembangan wisata religi di Semarang, termasuk menggali nilai-nilai sejarah dari destinasi wisata itu.
"Ya, nanti kami akan usulkan revisi Perda Kepariwisataan, atau bisa juga di perda yang sudah ada ditambahkan mengenai klausul pariwisata religi. Ini penting," pungkas Supriyadi.