REPUBLIKA.CO.ID, MADIUN -- Dinas Perdagangan Kota Madiun, Jawa Timur, menemukan mi instan produk impor asal Korea Selatan yang tidak berlabel halal. Disperindag menggelar razia makanan dan minuman di sejumlah toko swalayan di daerah setempat, Senin (19/6).
Kepala Bidang Perdagangan, Disperindag Kota Madiun, Harum Kusumawati mengatakan, mi instan kemasan merek "Shin Ramyun" tersebut ditemukan saat petugas gabungan melakukan razia di Hypermart di Jalan Pahlawan Madiun. Pihaknya langsung meminta pengelola untuk menarik produk tersebut karena ditakutkan mengandung lemak babi.
"Atas temuan tersebut, kami meminta pengelola untuk menarik. Sebab, produk mi tersebut sempat menjadi polemik di BPOM," ujar Harum kepada wartawan.
Menurut dia, BPOM telah menyatakan bahwa ada empat jenis produk mi dari Korea Selatan yang dilarang edar karena mengandung lemak babi. Keempat produk tersebut adalah Samyang (mi instan U-Dong), Samyang (mi instan rasa Kimchi), Nongshim (mi instan Shin Ramyun Black), dan Ottogi (mie instan Yeul Ramen).
"Sesuai edaran dari BPOM, keempat produk tersebut agar ditarik karena mengandung lemak babi, produknya Korea Selatan. Di sini kebetulan tidak ada. Hanya kami temukan mi Shin Ramyun, ini tidak masuk dalam kategori yang dilarang BPOM, tapi tidak ada label halalnya. Daripada ragu-ragu, lebih baik ditarik sekalian," kata dia.
Harum menambahkan, razia makanan dan minuman tersebut dilakukan guna memantau kestabilan harga serta pasokan barang di pasaran. Selain itu, juga untuk mengantisipasi peredaran makanan dan minuman tidak layak edar karena haram, rusak, kedaluwarsa, dan alasan lain.
Adapun, razia akan dilakukan selama empat hari, mulai 19 hingga 22 Juni 2017. Sedangkan sasarannya adalah sejumlah toko modern dan toko swalayan yang ad di Kota Madiun.
Petugas meminta masyarakat berhati-hati saat mengonsumsi makanan dan minuman olahan. Sebab, momentum lebaran yang identik dengan tingginya konsumsi bahan pangan, sering disalahgunakan oknum untuk mencari keuntungan dengan cara yang salah.
Divisi Manajer Hypermart Madiun, Achmad Hidayatur mengatakan, sesuai imbaun BPOM, mi Samyang yang positif mengandung lemak babi sudah ditarik sejak seminggu yang lalu. "Terkait temuan petugas saat razia tentang mi Shin Ramyun yang tidak berlabel halal MUI, kami akan menindaklanjutinya," kata Achmad.
Perwakilan UPT Perlindungan Konsumen di Kediri, Sentot Susilo mengatakan, mi instan Shin Ramyun tersebut sementara memang harus ditarik dari peredaran sampai proses izin atas label halal MUI terpenuhi. "Mi Shin Ramyun itu masih dalam proses izin label halal. Demi keamanan, harus ditarik karena belum ada izinnya," kata Sentot.
Selain menemukan produk mi tanpa label halal MUI, tim gabungannya juga menemukan produk makanan dan minuman rusak. Bahkan, petugas masih menemukan buah yang busuk dan berjamur yang masih dipajang di etalase untuk dijual. "Atas temuan-temuan tersebut, kami langsung meminta untuk menariknya karena jika dikonsumsi dapat membahayakan kesehatan konsumen," kata Sentot.