Selasa 20 Jun 2017 18:26 WIB

Pemilu Antara 17 atau 24 April 2019

Rep: Dian Erika Nugraheny/ Red: Ratna Puspita
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan apapran saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).
Foto: Republika/ Wihdan Hidayat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memberikan apapran saat Peluncuran Pemilihan Kepala Derah dan Wakil Kepala Daerah Serentak Tahun 2018 di Gedung KPU, Jakarta, Rabu (14/6).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyusun dua versi jadwal pemungutan suara Pemilihan Umum (Pemilu) 2019. KPU berencana menggelar pemungutan suara pada 17 April 2019 atau 24 April 2019.

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman mengatakan dua versi jadwal pemungutan ini lantaran pembahasan Rancangan Undang-undang (RUU) Penyelenggaraan Pemilu belum kunjung tuntas di parlemen. Dua jadwal itu pun dibuat berdasarkan rancangan, yang masih dibahas pemerintah dan DPR, dan UU Nomor 15 Tahun 2011 tentang Penyelenggara Pemilu.

Arief menjelaskan jika rancangan disahkan maka pemungutan suara pemilihan legislatif (pileg) dan pemilihan presiden (pilpres) dijadwalkan pada 17 April 2019. Jadwal ini merujuk kepada perhitungan tahapan pemilu serentak berdasarkan pemhahasan RUU Pemilu.

Namun, pembahasan RUU Pemilu hingga saat ini belum juga menemui titik temu sehingga dikhawatirkan mengganggu penyusunan peraturan KPU (PKPU) terkait teknis Pemilu Serentak 2019. Karena itu, KPU juga merancang jadwal kedua, yaitu pemungutan suara pada 24 April 2019.

"Jadwal ini berdasarkan undang-undang lama," ujar Arief kepada wartawan di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/6).

Menurut UU lama, tahapan Pemilu dimulai 22 bulan sebelum hari H pemungutan suara. Dengan demikian, berdasarkan UU lama, tahapan pemilu 2019 akan dimulai pada 24 Juni.

Arief menampik ada potensi pemungutan suara Pemilu Serentak 2019 mundur dari jadwal sebelumnya kalau aturan baru tidak kunjung disahkan. Menurut dia, jadwal opsi kedua merupakan penyesuaian dari kondisi pembahasan RUU Pemilu yang belum tuntas.

"Kami baru akan mengajukan opsi ini. Sekarang baru kita siapkan rancangannya," ungkap Arief.

Dia menambahkan, KPU juga sedang menyusun rancangan tahapan Pemilu Serentak 2019. "Rancangan lainnya juga segera dibahas tetapi menyusul. Sekarang kita fokus ke tahapan," kata dia.

Jika tahapan sudah selesai maka kegiatan lain terkait penyelenggaraan pesta demokrasi sudah dapat diprediksikan. "Sudah bisa dihitung kapan kami kerja, butuh uang berapa dan sebagainya," kata Arief.

Lima isu krusial dalam RUU Pemilu kembali menjadi batu sandungan bagi panitia khusus (pansus) dan pemerintah menuntaskan aturan tersebut. Pansus RUU Pemilu dan pemerintah belum juga menemui kata sepakat terhadap lima poin pada rapat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (19/6).

Kelima poin tersebut, yaitu ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold), ambang batas parlemen (parliamentary threshold), sistem pemilu, metode konversi suara, dan alokasi kursi per daerah pemilihan (dapil).

Pansus dan pemerintah menunda pengambilan keputusan dan memperpanjang lobi-lobi antarfraksi dan pemerintah hingga 10 Juli mendatang. Dengan demikian, RUU Pemilu dapat disahkan pada Rapat Paripurna DPR RI, 20 Juli mendatang.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement