Rabu 21 Jun 2017 06:55 WIB

Pembentukan Pokja Malaria Tunggu Perda

Penyakit malaria
Foto: Boldsky
Penyakit malaria

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Bidang Pencegahan dan Pengedalian Penyakit Menular Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Ambon Yusda Tuharea menyatakan, pembentukan kelompok kerja (pokja) pemberantasan malaria menunggu penyelesaian draf Peraturan daerah (perda).

"Saat ini draf Perda Eliminasi sudah selesai dan akan diajukan ke DPRD Kota Ambon, setelah disahkan maka selanjutnya akan dibentuk pokja pemberantasan malaria," katanya di Ambon, Selasa (20/6).

Menurut dia, Pemkot Ambon menargetkan bebas dari penyakit malaria tahun 2003, karena itu perda eliminasi malaria penting bagi pokja dalam melaksanakan tugas yakni untuk memberantas penyakit malaria di Ambon.

"Penanggulangan penyakit malaria menjadi tanggung jawab bersama, karena itu kita tetap berkomitmen memberantas penyakit endemis di kota Ambon yang menyebabkan angka kesakitan yang cukup tinggi," katanya.

Eliminasi malaria merupakan suatu kegiatan menghentikan penularan setempat malaria dalam satu wilayah geografis tertentu, bukan berarti faktor penyebab malaria yang dieliminasi atau tidak ada kasus malaria terlaporkan sama sekali.

Eliminasi berarti tidak ada kasus baru dengan penularan setempat, tetapi kasus import mungkin tetap ada sehingga tetap dibutuhkan kegiatan untuk mengatasinya. "Eliminasi malaria merupakan kelanjutan dari program pengendalian malaria yang berhasil dalam menurunkan angka kematian dan kesakitan karena penyakit tersebut," kata Yusda.

Data Dinkes Kota Ambon menunjukkan Annual Parasite Incidence (API) atau angka parasit tahunan di kota Ambon mengalami kecenderungan menurun dari tahun ke tahun, yakni tahun 2014 sebesar 4,31 persen, 2015 3,26 persen dan tahun 2016 3,14 persen.

Jumlah tersebut masih tergolong daerah endemis sedang (API 1-5%) sehingga diperlukan upaya bersama untuk mengeliminasi malaria di Ambon. "Angka tersebut dapat turun jika masyarakat dapat berperilaku hidup bersih dan sehat, guna mewujudkan target eliminasi penyakit malaria di tahun 2023 ," katanya.

Yusda menambahkan, target Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Indonesia bebas malaria ditahun 2030, dan kota Ambon ditergetkan bebas malaria (eliminasi) di tahun 2023. "Untuk itu pembuatan Ranperda pengendalian penyakit malaria di Ambon dipandang perlu untuk tercapainya eliminasi di tahun 2023," ujarnya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement