REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan resmi menolak kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan permohonan kasasi Jessica tidak dapat dibenarkan karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis. Putusan MA ini menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.
"Alasan nanti selengkapnya di amar putusan, yang jelas tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus dengan pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/6).
Putusan PN Jakarta Pusat itu dikuatkan dengan putusan banding. Terhadap putusan tingkat banding itu diajukan kasasi, dan MA memutuskan menolak permohonan kasasi itu.
Suhadi mengatakan penolakan perkara Nomor 498K/Pid/2017 diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar, dengan hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.
Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dengan 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pudat atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dengan penolakan kasasi oleh MA, artinya Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun bui.
"Karena ini putusan kasasi berdasarkan pasal 270 Kuhap, putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa, panitera pengadilan mengirim ke jaksa. Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," tambah Suhadi.
.