Kamis 22 Jun 2017 15:02 WIB

Alasan MA Tolak Kasasi Jesicca

Rep: Santi Sophia/ Red: Nidia Zuraya
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.
Foto: Antara/Wahyu Putro A
Terdakwa kasus kematian Wayan Mirna Salihin yang diduga diracun menggunakan kopi bersianida, Jessica Kumala Wongso.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Agung (MA) menyatakan resmi menolak kasasi terdakwa Jessica Kumala Wongso. Juru Bicara MA Suhadi mengatakan permohonan kasasi Jessica tidak dapat dibenarkan karena judex facti (majelis hakim di tingkat pertama) sudah mempertimbangkan hal-hal relevan secara yuridis. Putusan MA ini menurutnya sudah sesuai dengan ketentuan.

"Alasan nanti selengkapnya di amar putusan, yang jelas tingkat pertama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat diputus dengan pasal 240 KUHP tentang pembunuhan berencana," kata Suhadi di Gedung MA, Jakarta, Kamis (22/6).

Putusan PN Jakarta Pusat itu dikuatkan dengan putusan banding. Terhadap putusan tingkat banding itu diajukan kasasi, dan MA memutuskan menolak permohonan kasasi itu.

Suhadi mengatakan penolakan perkara Nomor 498K/Pid/2017 diputuskan oleh majelis hakim yang diketuai Artidjo Alkotsar, dengan hakim anggota Salman Luthan dan Sumardiyatmo.

Jessica Kumala Wongso divonis bersalah dengan 20 tahun penjara oleh majelis hakim PN Jakarta Pudat atas pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin. Dengan penolakan kasasi oleh MA, artinya Jessica tetap harus menjalani hukuman 20 tahun bui.

"Karena ini putusan kasasi berdasarkan pasal 270 Kuhap, putusan yang berkekuatan hukum tetap dilaksanakan oleh jaksa, panitera pengadilan mengirim ke jaksa. Sekarang ini menunggu pemberitahuan dan salinan ke jaksa penuntut umum," tambah Suhadi.

.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement