Jumat 23 Jun 2017 01:49 WIB

Penerimaan Bea Cukai per Juni Rp 57,59 Triliun

Petugas Bea Cukai. Ilustrasi
Foto: Bea Cukai
Petugas Bea Cukai. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan mencatat penerimaan bea dan cukai hingga pertengahan Juni 2017 mencapai Rp 57,59 triliun atau sekitar 30,12 persen dari target.

"Kalau dibanding tahun lalu, lebih tinggi, tumbuh sekitar 4,7 persen," kata Direktur Penerimaan dan Peraturan Kepabeanan dan Cukai DJBC, Sugeng Aprianto di Jakarta, Kamis (22/6).

Dari penerimaan tersebut, ia menjelaskan pendapatan bea masuk telah mencapai Rp 15,6 triliun atau naik sekitar 2,6 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 15,2 triliun. Untuk penerimaan cukai telah mencapai Rp 40,2 triliun atau meningkat 10,6 persen, dari periode yang sama tahun 2016 yang hanya tercatat sebesar Rp 36 triliun.

Sedangkan, untuk bea keluar telah mencapai Rp 1,6 triliun atau tumbuh sebesar 44,3 persen, dari penerimaan pada periode yang sama tahun lalu sebesar Rp 1,1 triliun.

"Total Rp 57,59 triliun dengan periode sama tahun lalu Rp 52 triliun, sehingga terdapat selisih Rp 4,7 triliun atau tumbuh 8,9 persen year on year," kata Sugeng.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement