Sabtu 24 Jun 2017 17:46 WIB

Wakapolda: Takbiran Makmurkan Saja Masjid Jangan di Jalan

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Bayu Hermawan
Takbiran keliling (ilustrasi)
Takbiran keliling (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakapolda Metro Jaya Brigjen Suntana kembali mengimbau masyarakat untuk tidak melaksanakan takbir keliling. Karena kegiatan tersebut berpotensi menganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

Suntana memohon kepada masyakarat agar tidak memaksakan menggelar takbiran keliling. Dia menyatakan, bagi masyarakat yang sudah berencana untuk menggelar takbir keliling, lebih baik untuk diurungkan saja.

"Tidak usah dilakukan di jalan, takbiran bisa dilakukan di masjid. Makmur kan masjid," tegas Suntana pada Wartawan usai pelaksanaan Apel Gelar PSK 'Malam Takbir Tahun 2017' di LAP DIT Lantas Metro Jaya, Sabtu (24/6).

Dia menegaskan, syiar Islam tidak harus di jalan. Lebih baik, takbir keliling dimanfaatkan untuk memakmurkan masjid. Misalnya dengan bershalawat, berzikir dan bertakbir di masjid-masjid daerah masing masing. "Lebih baik makmur kan saja masjid," kata Suntana.

Suntana mengkhawatirkan, jika takbiran keliling tetap dipaksakan bisa dimanfaatkan oleh orang tertentu. Misalnya ancaman teroris.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement