Kamis 29 Jun 2017 16:22 WIB

T.O.P Big Bang Dituntut Hukuman Percobaan Dua Tahun

T.O.P Bigbang
Foto: EPA
T.O.P Bigbang

REPUBLIKA.CO.ID, SEOUL -- Pengadilan Negeri Seoul menggelar sidang pertama kasus dugaan penggunaan ganja atau mariyuana dengan terdakwa personel Big Bang, T.O.P, pada Kamis (29/6) pukul 11.30 waktu setempat. Dalam persidangan itu, jaksa menuntut T.O.P dengan hukuman percobaan. 

Dilansir dari Soompi, Kamis, jaksa meminta hakim memvonis T.O.P dengan hukuman percobaan selama dua tahun. T.O.P tidak perlu dipenjara. Namun, jika dia mengulangi kesalahannya dengan mengisap mariyuana selama masa percobaan tersebut maka dia harus menjalani hukuman penjara 10 bulan. 

Jaksa menyatakan T.O.P merokok ganja bersama seorang penyanyi perempuan berusia 21 tahun di rumahnya di Seoul. Penuntut umum juga menyebutkan rapper berusia 30 tahun itu mengisap mariyuana sebanyak empat kali pada kurun 9 sampai 14 Oktober tahun lalu. 

Dalam persidangan yang dipimpin hakim Kim Ji Cheol itu, T.O.P mengakui semua tuntutan yang dituduhkan kepadanya. Selama penyelidikan polisi, T.O.P awalnya menolak tuduhan dengan menyatakan bahwa dia tidak mengetahui rokok yang dia isap adalah ganja. Namun, kemudian, dia mengaku dua kali, dari empat yang dituduhkan, merokok mariyuana, . 

Pengacara T.O.P mengatakan kliennya mengalami gangguan panik dan depresi. Bahkan, T.O.P mendapatkan pengobatan karena gangguannya tersebut. Pada kurun waktu yang dituduhkan jaksa, dia menderita tekanan yang ekstrim menjelang wajib militernya. T.O.P masuk wajib militer mulai Februari 2017. 

Pengacara menambahkan, kliennya merokok mariyuana dalam kondisi psikologis yang tidak stabil. Karena itu, pengacara T.O.P berharap hakim meringankan hukuman dengan hanya memberikan vonis berupa denda. 

Choi menghadiri persidangan mengenakan setelan jas dan dasi berwarna hitam serta kemeja putih. Pada awal bulan ini, T.O.P sempat dilarikan ke rumah sakit karena depresi. 

Sebelumnya, trainee perempuan yang merokok ganja bersama T.O.P dihukum masa percobaan selama empat tahun. Jika melakukan pelanggaran selama masa percobaannya maka dia wajib menjalani hukuman penjara selama tiga. tahun. Namun, jaksa telah mengajukan banding untuk menggelar persidangan kedua. 

sumber : Soompi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement