REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Sebanyak 199 narapidana (napi) mendapatkan potongan tahanan (remisi) dari Rumah Tahanan (Rutan), Cilodong, Depok. Remisi ini diberikan dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1438 Hijriah.
"Dari 199 remisi diberikan, ada lima napi yang langsung menghirup udara bebas," kata Kepala Rutan Depok Sohibur Rachman di Rutan Cilodong, Depok, Jumat (30/6).
Sohibur mengutarakan, Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) memberikan remisi untuk para napi berdasarkan syarat serta ketentuan administrasi yang berlaku. "Mereka yang mendapatkan remisi adalah mereka yang memenuhi syarat dan ketentuan administrasi," ujarnya.
Menurut Sohibur, remisi yang diberikan berupa pengurangan masa tahanan, yakni dari 15 hari hingga satu bulan. "Pemberian remisi itu juga tergantung masa tahanan yang dijalani dan juga berkelakuan baik selama menjalani tahanan," katanya.