REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Perhubungan telah menetapkan tarif batas bawah dan atas untuk taksi online. Penetapan tarif batas bawah dan atas tersebut mulai berlaku per 1 Juli 2016 hari ini, seperti disampaikan Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi pada Sabtu (1/7).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Nomor 26 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Angkutan Orang dengan Bermotor Umum Tidak dalam Trayek. "Kan Permen-nya sudah ada dan secara waktu jatuh tempo hari ini dan diberlakukan. Hari ini efektif berkaitan tarif atas bawah, kuota dan STNK, ini berjalan bersamaan, pemberlakuannya 1 Juli," kata Budi Karya di Kantor Kementerian Perhubungan.
Menurutnya, tarif batas bawah dan atas sudah ditentukan berdasarkan wilayah, yakni wilayah I meliputi Sumatera, Jawa dan Bali dengan per kilometernya batas bawah Rp 3.500 dan batas atas Rp 6.000. Sedangkan wilayah II meliputi Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papu batas bawah sebesar Rp 3.700 dan batas atas Rp 6.500.
Menurut Budi, penentuan tarif berdasarkan diskusi dan usulan semua pihak, termasuk operator taksi online. "Kalau pun (per wilayah) berbeda karena tingkat ekonominya dan spare part di sana mahal," kata Budi.
Setelah pemberlakuan tarif tersebut, ia berharap aturan itu bisa segera diikuti operator. Sebab, tentu ada sanksi jika aturan tersebut tidak diikuti oleh penyedia operator. "Kita kasih waktu beberapa saat, tapi pemerintah tegas itu aturan berlaku. Tapi kita tidak ingin menanggapi semua, kita tidak mau ada konflik horizontal, maka kita soft lah berpikiran positif supaya ada level of servise bagus," katanya.