REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK akan menggelar rapat internal perdana pascalibur Idul Fitri 1438 Hijriah pada Senin (3/7) siang. Pansus akan membahas berbagai hal seperti rencana memanggil beberapa pakar untuk dimintai pendapatnya. "Ya benar hari ini ada rapat internal Pansus Angket," kata Wakil Ketua Pansus KPK Taufiqulhadi, Senin (3/7).
Taufiqulhadi mengatakan, Pansus Hak Angket KPK DPR akan mengundang sejumlah pakar untuk memberikan pandangannya mengenai KPK sehingga pandangan Pansus terkait KPK komprehensif. Dia menjelaskan, pakar yang akan diundang yaitu pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra dan Romli Atmasasmita. "Mereka dijadwalkan memberikan keterangan pada tanggal 10 Juli 2017," ujarnya.
Selain itu, terkait rencana pengiriman surat panggilan kedua bagi politikus Hanura Miryam S Haryani, menurut Taufiqulhadi, Pansus masih akan memutuskan hal tersebut dalam rapat pekan depan. Pansus Angket, sebelum libur lebaran mengadakan rapat internal pada Kamis (22/6), menyepakati beberapa hal, salah satunya pansus pertama kali akan mulai mencari keterangan tentang tata kelola anggaran di KPK termasuk pendalaman soal laporan temuan Badan Pemeriksa Keuangan terkait tujuh pelanggaran pengelolaan anggaran KPK pada 2015.