Selasa 04 Jul 2017 07:03 WIB

KPK Limpahkan Berkas Perkara Miryam S Haryani

Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Tersangka pemberi keterangan palsu dalam sidang kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-el tahun anggaran 2011-2012, Miryam S Haryani

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta terhadap Miryam S Haryani tersangka memberikan keterangan tidak benar pada persidangan KTP elektronik (KTP-el).

"Hari ini kami juga sudah melakukan pelimpahan berkas dari penuntut umum ke Pengadilan Tipikor untuk kasus indikasi pemberian keterangan yang tidak benar di pengadilan dalam kasus KTP-e dengan tersangka Miryam S Haryani (MSH)," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Senin (3/7).

Febri pun menyatakan KPK tinggal menunggu jadwal sidang Miryam S Haryani dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta. "Kami menunggu jadwal sidang di Pengadilan karena kewajiban KPK mulai dari tahap penyidikan ke tahap penuntutan sudah kami limpahkan dan juga dari penuntutan ke persidangan sudah kami limpahkan," tuturnya.

KPK berharap segala informasi yang dibutuhkan terkait dengan Miryam S Haryani atau infromasi lain yang masih ada kaitannya dengan penanganan perkara ini bisa dilihat bersama-sama di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta nantinya. "KPK akan membuka semuanya," ucap Febri.

KPK telah menetapkan mantan anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani sebagai tersangka memberikan keterangan yang tidak benar pada persidangan tindak pidana korupsi proyek KTP-el atas nama terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Miryam disangkakan melanggar Pasal 22 juncto Pasal 35 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Pasal tersebut mengatur mengenai orang yang sengaja tidak memberi keterangan atau memberi keterangan yang tidak benar dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun dan denda paling banyak Rp 600 juta.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement