Selasa 04 Jul 2017 13:38 WIB

Pemerintah Didesak Percepat Pengangkatan Guru Agama

Rep: MUHYIDDIN/ Red: Ilham Tirta
Seorang guru agama mengajarkan gerakan shalat kepada siswa. (ilustrasi).
Foto: Aditya Pradana Putra/Antara
Seorang guru agama mengajarkan gerakan shalat kepada siswa. (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Lembaga Pendidikan Maarif Nahdlatul Ulama (LP Maarif NU), Arifin Junaidi mendesak agar pemerintah mempercepat pengangkatan guru agama. Hal ini menyusul pernyataan Kementerian Agama yang mengatakan bahwa saat ini Indonesia kekurangan 21 ribu guru agama.

"Pemerintah harus melakukan percepatan di dalam mengangkat guru agama. Ya masak pemerintah abai terhadap ini (kekurangan guru agama)," ujarnya saat dihubungi Republika.co.id, Selasa (4/6).

Arifin juga menagih janji pemerintah yang akan membangun karakter generasi bangsa melalui sistem pendidikan. Apalagi, kata dia, ujung tombak untuk membentuk karakrer adalah dengan melalui pelajaran agama atau pendidikan Islam tersebut.

"Katanya pemerintah mau membangun dan membentuk karakter generasi muda. Karakter itu bisa dibangun melalui pelajaran agama itu, sementara pelajaran budi pekerti sudah tidak ada di sekolah," katanya.

Ia menuturkan, untuk mempercepat pengangkatan guru agama, pemerintah tidak perlu lagi mengadakan moratorium pengangkatan PNS, khususnya bagi guru agama. Dengan demikian, pemerintah dapat menyelesaikan masalah kekurangan guru tersebut. "Kalau sebagai percepatan, moratorium itu dihentikan. Tidak perlu moratorium untuk pengangkatan guru agama," kata Arifin.

Sementara, Sekjen PP Muhammadiyah, Abdul Mu'ti mengatakan, setidaknya ada tiga hal pokok yang perlu diperhatikan terkait guru agama. Pertama, yaitu terkait jumlah guru agama, distribusi guru agama, dan juga kompetensi guru agama.

Terkait masalah kurangnya guru agama, menurut Mu'ti, hal itu disebabkan karena saat ini sudah banyak guru agama yang pensiun dan belum banyak melakukan pengangkatan. Selain itu, juga disebabkan karena saat ini hanya Kemenag saja yang boleh melakukan perekrutan guru agama, sedangkan Kemendikbud tidak boleh.

"Kemungkinan pertama karena memang banyak guru agama yang pensiun dan belum diangkat guru agama yang baru," kata Mu'ti.

Karena itu, kata Mu'ti, untuk mengatasi permasalahan tersebut perlu kerja sama dan solusi dari semua pihak, dalam hal ini pemerintah pusat, Kemenag dan Kemendikbu, serta pemerintah daerah. "Itu harus diselesaikan secara bersama-sama. Tidak bisa secara sektoral hanya Kementerian Agama saja," kata Mu'ti.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement