Selasa 04 Jul 2017 16:15 WIB

Dua Solusi dari Pemerintah untuk Petani Teluk Jambe

Rep: Dessy Suciati Saputri/ Red: Nidia Zuraya
Serikat Tani Teluk Jambe sedang menggelar aksi saat memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2017. ilustrasi
Foto: Republika/Arif Satrio Nugroho
Serikat Tani Teluk Jambe sedang menggelar aksi saat memperingati Hari Buruh pada 1 Mei 2017. ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah telah menyiapkan dua solusi bagi masyarakat petani Teluk Jambe, Karawang, Jawa Barat terkait masalah sengketa tanah. Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya menyampaikan, solusi yang disiapkan pemerintah yakni penataan akses pengelolaan lahan perhutanan sosial serta pemberian lahan perumahan bagi 396 kepala keluarga (KK) petani Teluk Jambe.

Siti menjelaskan, pemberian akses pengelolaan lahan perhutanan sosial tak hanya diberikan kepada masyarakat petani Teluk Jambe saja, namun juga diberikan kepada sekitar dua ribu KK lainnya.

“Teluk Jambe harus diselesaikan, itu 396 KK. Penyelesaian Teluk Jambe kan gak bisa cuma dari orang eks PT Pertiwi Lestari itu saja, kan di situ ada rakyat juga. Secara keseluruhan kan mereka ada di sana. Sudah entah orang dari mana-mana datang karena KTP-nya sudah ada yang bukan KTP situ lagi. Nah ini harus ditata, inilah yang kita sebut dengan penataan perhutanan sosial,” jelas Siti di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (4/7).

Dengan penataan dan pemberian akses hutan sosial, Siti meyakini, masyarakat dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraannya dengan memanfaatkan pengelolaan tanah negara. Selain mendapatkan akses pengelolaan perhutanan sosial, masyarakat petani Teluk Jambe juga akan mendapatkan lahan perumahan yang disiapkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) atau Badan Pertanahan Nasional (BPN) seluas 18 hektare.

“Kan yang 396 KK itu kan enggak punya rumah. Kalau rumah di dalam hutan kan enggak boleh menurut undang-undang. Jadi rumahnya dapat tanah dari Menteri ATR 18 hektare, tapi kan rakyatnya masa dikasih rumah doang gitu lho. Lahan garapannya gimana? Lahan garapannya dari kita,” jelas Siti.

Manajemen pengelolaan dan pembagian hasil perhutanan sosial pun akan ditata. Nantinya, pembagian hasil perhutanan akan lebih besar diberikan kepada petani.

Menteri ATR/BPN Sofyan Djalil menambahkan, PT Pertiwi Lestari telah menyepakati untuk melepaskan 18 hektare lahannya. Lahan tersebut yang nantinya akan digunakan untuk pemukiman para petani Teluk Jambe.

“(PT Pertiwi Lestari sudah setuju melepas lahan) Sudah, 18 hektare. Ini sekalian bersama dengan reforma agraria. Mudah-mudahan, saya kalau dari sisi lahan sudah siap. Bareng sama menteri kehutanan, untuk perhutanan social,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement