REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Komite Pemantau Legislatif (Kopel) Syamsuddin Alimsyah mengatakan rencana kenaikan sumbangan keuangan partai politik (parpol) oleh pemerintah belum didahului basis perhitungan yang jelas. Kenaikan sumbangan dana parpol juga dianggap berpotensi mendorong korupsi kader parpol.
Menurut Syamsudin, dana bantuan parpol selama ini hanya menutupi sekitar 7-9 persen dari total anggaran dan operasional parpol. Karena itu, Kopel memang sempat merekomendasikan adanya kenaikan dana parpol.
Namun, dia menerangkan, kenaikan yang disarankan hanya sebesar 20 persen. Dengan demikian, bukan kenaikan 960 persen seperti yang diusulkan saat ini.
Dia pun berpendapat pemerintah tidak memiliki basis hitungan yang jelas mengapa harus naik Rp 1.000 per suara. "Kemudian, komponen apa saja yang akan diakomodasi dengan kenaikan itu," kata Syamsudin dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (4/7).
Dia juga mengkhawatirkan, kenaikan dana sumbangan tidak disertai komitmen bagi parpol dalam pembenahan tata kelola keuangan. Dia mengatakan parpol seharusnya ikut bertanggungjawab dalam kaderisasi yang berintegritas.
Menurut Syamsudin sekarang ini parpol seolah membiarkan kadernya melakukan korupsi. Pembiaran itu terlihat dari tidak adanya komitmen pembenahan ketika ada kader yang tertangkap karena kasus korupsi.
"Bahkan lebih fatal partai sekarang justru berbalik kepada kecenderungan melawan gerakan antikorupsi dengan melemahkan KPK melalui hak angket," kata Syamsudin.
Direktur Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Soedarmo mengatakan dana bantuan untuk parpol berpotensi naik pada tahun depan. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) sudah menyepakati besaran kenaikan.
"Sementara ini sudah disepakati oleh Menkeu untuk naik mejadi Rp 1.000 per suara," kata Soedarmo kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Senin (3/7).
Saat ini, Kemendagri sedang mengajukan izin untuk memprakarsai revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2009 tentang bantuan keuangan kepada parpol. Setelah ada izin, Kemendagri akan menindaklanjuti dengan melakukan revisi PP. "Tinggal tunggu saja izinnya," kata dia.
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mengatakan revisi PP fokus kepada nominal bantuan. Sebab, dana bantuan untuk parpol saat ini sebesar Rp 108 per suara.
Menurut Tjahjo, besaran keseluruhan dana bantuan nantinya disesuaikan dengan jumlah suara yang diperoleh oleh setiap parpol. Tjahjo mencontohkan, parpol yang mendapat 1.000 suara akan memperoleh bantuan sebesar Rp 1 miliar. "Tapi dalam pemilu lima tahun berikutnya bisa saja hanya mendapat Rp 10 juta. Tergantung perolehan jumlah suara," kata dia.
Menurut dia, kenaikan ini wajar mengingat sudah 20 tahun besaran bantuan keuangan kepada parpol tidak mengalami kenaikan. Dia menambahkan pada 1999 lalu besaran bantuan keuangan untuk parpol sempat mencapai Rp 1.000 per suara.