Rabu 05 Jul 2017 19:36 WIB

Kemendagri: Kenaikan Bantuan Parpol tidak Hamburkan Uang

Rep: Gumanti Awaliyah/ Red: Ratna Puspita
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.
Foto: Republika/ Yasin Habibi
Dirjen Politik Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Jenderal dan Pemerintahan Umum (Ditjen Politik dan PUM) Kementerian Dalam Negeri Soedarmo menilai kenaikan dana bantuan partai politik tidak berlebihan atau menghamburkan uang negara. Pemerintah sudah mempertimbangkan besaran kenaikan menjadi Rp 1000 per suara dari sebelumnya rp 108 per suara dengan kondisi keuangan negara.

"Kalau kita lihat besarannya hanya Rp 1.000 itu tidak berlebihan. Apalagi kalau dibandingkan dengan hasil kajian dari KPK, BPK dan LSM rata-rata di atas Rp. 5.000," kata Soedarmo melalui keterangan resmi yang diterima Republika, Rabu (5/7).

Soedarmo menyatakan, kenaikan tersebut bertujuan mendorong parpol agar mendidik kadernya dengan baik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5/2009 yang menyebutkan 60 persen dana bantuan parpol digunakan untuk mendidik kader.

"Sedangkan 40 persennya itu untuk kebutuhan sekretariat tapi selama ini dananya kecil," kata Soedarmo.

Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1.000 per suara. Kenaikan ini direncanakan akan berlaku pada tahun depan. Usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement