Rabu 05 Jul 2017 15:11 WIB

Imigrasi Depok Tingkatkan Pengawasan TKI Ilegal

Rep: Rusdy Nurdiansyah/ Red: Gita Amanda
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).
Foto: Antara
Wajah para TKI ilegal yang dideportasi dari Malaysia (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, DEPOK -- Kantor Imigrasi Kelas II Depok memperketat pengawasan dan penerbitan paspor untuk mengantisipasi keberangkatan Tenaga Kerja Indonesia (TKI) Ilegal. Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Depok, Dadan Gunawan, pada Rabu (5/7), mengatakan hal ini dilakukan karena imigrasi memiliki dua fungsi yaitu pelayanan dan penegakkan hukum.

Menurut Dadan, pihaknya mengedepankan pengawasan sebagai bentuk perlindungan kami kepada warga Depok dari Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). "Saat ini kami akan memperketat kewaspadaan terhadap modus-modus bekerja di luar negeri melalui permohonan paspor dengan alasan untuk wisata, umroh atau berkunjung keluarga. Karena selain menerbitkan paspor pihaknya juga harus bisa memastikan bagaimana keamanan pemohon tersebut.

"Sebelum menerbitkan paspor, pihak kami melakukan pemeriksaan secara cermat dan selektif terhadap persyaratan formil dan kebenaran materil yang dilampirkan dalam permohonan paspor dan proses pemeriksaan keimigrasian dengan mengedepankan sense of security. Sekali lagi, semua itu kami lakukan sebagai upaya kami dalam melakukan perlindungan terhadap warga negara," katanya.

Dia berharap dengan diperketatnya pengawasan dan pemeriksaan ini dapat meminimalisir bahkan meniadakan keberadaan TKI Ilegal atau non-prosedural. "Kami meminta masyarakat yang akan mengajukan permohonan paspor untuk melengkapi berkas dokumen yang diperlukan dan tidak melakukan tindakan yang menyalahi aturan," katanya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement