Senin 10 Jul 2017 20:24 WIB

Irman: Jangan Biarkan Parpol Cari Uang Sendiri

Red: Bayu Hermawan
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.
Foto: Antara
Pakar hukum tata negara Andi Irmanputra Sidin.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan sudah seharusnya semua pembiayaan partai politik didanai oleh APBN agar maksimal dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa.

"Harusnya semua pembiayaaan parpol dibiayai APBN. Jangan biarkan Parpol mencari sendiri uang buat kehidupan parpolnya, disinilah awal dari parpol itu korupsi dan menjadi instrumen kapitalis," kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Senin (10/7).

Menurut Irmanputra, kenaikan dana parpol dari Rp108/orang menjadi Rp1000 per suara, sesungguhnya masih kecil dibanding dengan kewajiban parpol dalam konstitusi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin negara melalui pemilu tiap lima tahun.

Lebih lanjut Irmanputra menjelaskan kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang dimiliki parpol. Menurut Irmanputra, idealnya justru Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar Parpol bisa mandiri dan profesional dalam menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat.