REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin mengatakan sudah seharusnya semua pembiayaan partai politik didanai oleh APBN agar maksimal dalam menyiapkan calon-calon pemimpin bangsa.
"Harusnya semua pembiayaaan parpol dibiayai APBN. Jangan biarkan Parpol mencari sendiri uang buat kehidupan parpolnya, disinilah awal dari parpol itu korupsi dan menjadi instrumen kapitalis," kata pakar hukum tata negara Irmanputra Sidin di Jakarta, Senin (10/7).
Menurut Irmanputra, kenaikan dana parpol dari Rp108/orang menjadi Rp1000 per suara, sesungguhnya masih kecil dibanding dengan kewajiban parpol dalam konstitusi untuk menyiapkan calon-calon pemimpin negara melalui pemilu tiap lima tahun.
Lebih lanjut Irmanputra menjelaskan kenaikan tersebut tidak sebanding dengan kewajiban yang dimiliki parpol. Menurut Irmanputra, idealnya justru Parpol harus dibiayai lebih maksimal oleh APBN agar Parpol bisa mandiri dan profesional dalam menjalankan kewajiban demokratisnya kepada rakyat.
Pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan telah menyepakati kenaikam besaran kenaikan bantuan dana partai politik sebesar Rp 1000 per suara dari sebelumnya Rp 108 per suara dengan memperhitungan kondisi keuangan negara.
Hal ini juga berdasarkan hasil kajian Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengusulkan adanya kenaikan uang sumbangan parpol untuk mencegah terjadinya praktek-praktek korupsi.
Selain itu, pemerintah juga beralasan kenaikan tersebut bertujuan mendorong parpol agar mendidik kadernya dengan baik. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 5/2009 yang menyebutkan 60 persen dana bantuan parpol digunakan untuk mendidik kader.
Usulan kenaikan dana bantuan akan dibahas dalam Rancangan Anggaran Pendapatan Belanja Negara Perubahan (RAPBNP) 2017.