Senin 10 Jul 2017 21:55 WIB

Disdik DIY Siapkan Sanksi Bagi Sekolah yang Pungut Biaya

Pungutan sekolah (ilustrasi)
Foto: bantenpress.com
Pungutan sekolah (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID,  YOGYAKARTA -- Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga Daerah Istimewa Yogyakarta menyiapkan sanksi bagi sekolah yang terbukti memungut uang pendidikan dalam bentuk apa pun kepada siswa baru selama proses penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2017/2018. "Ada sanksi disiplin yang kami siapkan. Pungutan apa pun tidak dibenarkan dalam proses penerimaan peserta didik baru (PPDB)," kata Kepala Bidang Perencanaan dan Standarisasi Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) DIY Suraya di Yogyakarta, Senin (10/7).

Menurut Suraya, jika oknum sekolah, khususnya SMA/SMK penyelenggara PPDB terbukti terlibat memungut biaya pendidikan kepada siswa, Disdikpora akan memberikan sanksi mulai dari teguran lisan, tertulis, hingga penundaan gaji berkala. Pungutan pendidikan tidak dibenarkan karena untuk mencukupi kebutuhan pelayanan siswa seluruhnya telah dipenuhi pemerintah melalui dana bantuan operasional sekolah (BOS). "Sampai sekarang untuk SMA/SMK belum ada laporan adanya pungutan, kalau SD dan SMP ditangani kabupaten/kota," kata dia.

Untuk memastikan proses PPDB terhindar dari proses curang hingga pungutan liar, Disdikpora telah membentuk tim pengawas online yang efektif bekerja sejak 19 Juni. Tim itu terdiri atas unsur pegawai Balai Teknologi Komunikasi Pendidikan DIY, perwakilan sekolah, serta unsur Disdikpora DIY.

"Meski proses penerimaan sudah selesai pada 8 Juli 2017, sekarang tim masih siap menerima aduan dari masyarakat jika menemukan praktik pungli di sekolah," kata dia.

Menurut Suraya, kendati pungutan pendidikan dilarang, SMA/SMK memang masih diberikan kewenangan memungut iuran dalam bentuk sumbangan sepanjang hanya untuk menutup kekurangan biaya operasional sekolah. Tetapi bagi siswa tidak mampu dengan alasan apapun tidak boleh ditarik iuran.

"Kalau untuk meningkatkan mutu pendidikan memang masih diperlukan partisipasi masyarakat dalam bentuk sumbangan. Akan tetapi jumlah dan waktunya tidak boleh ditentukan serta tidak boleh ada paksaan karena sifatnya sukarela," kata dia.

Selain itu, Suraya meminta masing-masing sekolah wajib mengalokasikan kuota kursi minimal 20 persen bagi siswa tidak mampu. "Kalau siswa tidak mampu yang mendaftar kurang dari kuota 20 persen, bisa diisi siswa reguler sesuai urutan. Sisa kursi tidak boleh dilelang," kata dia.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement