REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota Panitia Khusus RUU Pertembakauan DPR RI Mukhammad Misbakhun menegaskan, bicara RUU Pertembakauan maka harus berbicara kepentingan nasional yang berorientasi pada kesejahteraan petani tembakau dan penerimaan negara.
"Kontribusi penerimaan negara dari sektor pertembakauan, baik dari cukai hasil tembakau maupun pajak, mencapai Rp 200 triliun per tahun. Oleh karena itu, kita harus bicara kepentingan nasional," kata Misbakhun pada rapat dengar pendapat umum (RDPU) Pansus RUU Pertembakauan dengan pemangku kepentingan pertembakauan di Gedung MPR/DPR/DPD RI, Jakarta, Senin.
Menurut Misbakhun, pembahasan RUU Pertembakauan sangat alot karena adanya pro dan kontra yang sangat kuat. Pertarungan pro dan kontra dari kelompok masyarakat pada pembahasan RUU Pertembakauan, menurut dia, luar biasa.
Sebagai inisiator RUU Pertembakauan, Misbakhun mengakui banyak mendapat kritik dari kelompok masyarakat yang kontra. Padahal pendekatannya untuk kesejahteraan petani tembakau dan untuk peningkatan penerimaan negara.
Politikus Partai Golkar ini menegaskan bahwa di negara lain belum ada undang-undang yang melindungi sektor pertembakauan, baik petani tembakau maupun industri hasil tembakau nasional, sekaligus peningkatan penerimaan negara.
"DPR RI saat membahas RUU Pertembakauan malah mendapat tuduhan ada main mata dengan industri rokok," katanya.
Misbakhun menyatakan heran adanya dorongan dari kelompok antitembakau yang meminta petani tembakau beralih profesi dengan menanam tanaman lain. Kalau petani tembakau diminta beralih profesi, kata dia, apakah profesi lainnya juga bersedia beralih profesi?
"Itu logika kalangan antitembakau yang tidak masuk akal," katanya.
Bicara pertembakauan nasional maka berbicara kepentingan petani tembakau dan kepentingan negara, bukan berbicara kepentingan asing.
Jika ada regulasi soal pertembakauan, salah satu keuntungannya, pada saat panen harga tembakau tidak jatuh, adanya penyuluhan bagi petani, adanya riset dari pemerintah sehingga menghasilkan tembakau yang berkualitas.