REPUBLIKA.CO.ID, NUNUKAN -- Seorang warga Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditetapkan Kepolisian Resor Nunukan, Kalimantan Utara masuk daftar pencarian orang kasus narkoba jenis sabu-sabu. Kapolres Nunukan, AKBP Jepri Yuniardi di Nunukan, Selasa mengatakan penetapan DPO setelah penangkapan terhadap M Arif(28) mahasiswa asal Kabupaten Wajo, Sulsel dengan barang bukti sabu-sabu seberat 500 gram pada Sabtu (8/7).
Identitas DPO tersebut diketahui dari hasil pemeriksaan Arif yang telah ditetapkan sebagai tersangka kasus sabu-sabu oleh penyidik Polres Nunukan. Orang yang ditetapkan masuk DPO bertindak selaku pemesan sabu-sabu pada seseorang yang berdomisili di Negeri Sabah, Malaysia yang menyuruh tersangka untuk mengambilnya.
"Kita telah tetapkan seorang warga Parepare (Sulsel) sebagai DPO yang memesan sabu-sabu di Malaysia dengan menyuruh tersangka (Muhammad Arif) untuk mengambilnya," ujar Jepri Yuniardi.
Kapolres Nunukan menegaskan, keberadaan DPO berinisial 'Bam' ini sedang ditelusuri berdasarkan pengakuan tersangka. Atas jasa tersangka dijanjikan upah sebesar Rp 10 juta.
Barang haram yang disembunyikan dalam tas ransel berwarna hitam abu-abu itu, ditemukan saat menangkap tersangka yang beralamat di Jalan Bau Mahmud Kelurahan Sengkang Kabupaten Wajo ini di perairan Sei Taiwan Kecamatan sebatik Kabupaten Nunukan. Tersangka membawa sabu-sabu sebanyak 10 bungkus plastik warna putih transparan dari Tawau, Malaysia menuju Kabupaten Berau, Kaltim menggunakan speedboat. Selanjutnya menuju Kota Samarinda (Kaltim) melalui jalur darat, kemudian menuju Kota Parepare melalui jalur laut.