REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polda Metro Jaya melakuka gelar perkara kasus pembacokan terhadap ahli telematika ITB Hermansyah, Selasa (11/7). Gelar perkara ini akan melibatkan seluruh elemen terkait dari penyidik Polda Metro Jaya, Polres Jakarta timur, Polres Depok, PJR, Jasa Marga dan sejumlah saksi.
Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Iriawan mengatakan gelar perkara ini untuk mengkoordinasikan keterangan dari para saksi yang telah diperiksa dan mencari dugaan pelaku. Hal ini dilakukan untuk memastikan kronologi pembacokan pakar telematika itu.
"Kita akan sinkronkan nanti keterangan dari para saksi mulai dari istri korban, pekerja LRT dan saksi lainnya," ujarnya.
Iriawan mengungkapkan, polisi juga akan melakukan analisa secara ilmiah. Analisa itu akan melibatkan ahli IT untuk pemeriksaan CCTV.
"Ada keterangan juga kalau Km tempat pelaku dianiaya tidak terekam karena CCTV disana hanya untuk memantau kepadatan kendaraan," ujar dia.
Bukan hanya itu, Iriawan menyatakan dia telah menemui ketua alumni ITB. Menurut Iriawan, alumni ITB meminta kepolisian segera mengungkap dan menangkap pelaku penganiayan terhadap Hermansyah. Selain itu, Iriawan juga mengimbau masyarakat tidak mempercayai kabar bohong yang tersebar mengatasnamakan alumni ITB.
"Dia juga bilang, selain dirinya (ketua alumni) tidak ada yang berhak berbicara mengatasnamakan ikatan alumni ITB, jadi apa yang dibahas di medsos bukan keterangan resmi alumni ITB," katanya.
Kapolda juga menegaskan, kepindahan perawatan ke RSPAD dari RS Hermina Depok bukan atas permintaan kepolisian melainkan keluarga. "Kebetulan dokter RS Hermina yang merawat korban, bekerja di RSPAD juga. Dia menyarankan untuk dipindah kesana karena perlengkapannya lebih lengkap," ujarnya.