REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Rancangan Undang Undang (RUU) Arsitek telah disahkan menjadi UU Arsitek dalam Sidang Paripurna DPR-RI, Selasa (11/7). Ketua Umum Ikatan Arsitek Indonesia (IAI) Ahmad Djuhara mengatakan UU ini mempunyai beberapa implikasi penting terhadap praktik profesi arsitek, arsitek pelaku, serta pengguna jasa arsitek.
Ahmad memandang UU Arsitek sebagai sebuah langkah maju. Ia mengapresiasi DPR RI dan pemerintah, khususnya Kementrian PU/PERA, Kementerian Ristek-Dikti, Kementerian PAN-RB, Kementerian Tenaga Kerja, dan juga Kementerian Hukum dan HAM, yang terlibat dalam perumusan hingga disahkannya RUU ini menjadi undang-undang.
Menurut Ahmad, ada beberapa implikasi atas disahkannya undang-undang ini. Implikasi pertama yang akan timbul adalah meningkatnya daya saing arsitek Indonesia di percaturan arsitektur regional maupun global.
"Dengan adanya UU Arsitek ini, negara hadir dan menjadi penjamin bagi arsitek Indonesia yang berpraktik di dalam maupun di luar negeri," kata Ahmad Djuhara, Senin (11/7).
Ahmad menambahkan UU ini juga mengatur tata laku praktik arsitek asing di Indonesia agar terjadi persaingan yang sehat antara arsitek Indonesia dan arsitek asing. UU Arsitek ini menempatkan Indonesia sejajar dengan negara-negara Asia lain yang telah lebih dulu memiliki UU Arsitek.
Menurut Ahmad, UU Arsitek Indonesia selanjutnya akan menjadi acuan untuk berhubungan dengan negara lain, seperti pengaturan Mutual Recognition Arrangement (MRA) on Architectural Services ASEAN dan Central Product Classification (CPC) 8671 dari PBB.
Ketua IAI ini menjelaskan keahlian arsitek patut dilindungi oleh undang-undang. Arsitek sebagai profesi dilengkapi keahlian yang terkait dengan seni, estetika dan kebudayaan. "UU Arsitek ini akan berlaku dengan dibuatnya beberapa PP dan PerMen dalam waktu yang sesingkat-singkatnya," kata Ahmad.
Dengan disahkannya UU Arsitek ini, Ahmad menjelaskan, akan ada beberapa kepranataan baru profesi arsitek Indonesia. Salah satunya adalah akan dibentuknya Dewan Arsitek Indonesia (DAI) yang nantinya akan memberi legititimasi legalitas seorang arsitek. DAI bertugas untuk memberi pengakuan seorang arsitek menjadi arsitek profesional.
Dalam sistem jasa konstruksi di Indonesia, Ahmad menyebut ada tiga pilar utama. Ketiga pilar utama tersebut, yakni UU Jasa Konstruksi yang mengatur hubungan antar pelaku jasa konstruksi, UU Bangunan Gedung yang mengatur objek, dan UU Arsitek yang melengkapi UU Keinsinyuran sebagai subjek dalam jasa konstruksi.