Selasa 11 Jul 2017 16:44 WIB

250 Ribu Wajib Pajak Jateng Belum Laporkan SPT Tahunan

Rep: Bowo S Pribadi/ Red: Yudha Manggala P Putra
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Ilustrasi
Foto: Antara/Akbar Nugroho Gumay
Warga melaporkan SPT tahunan wajib pajak orang pribadi. Ilustrasi

REPUBLIKA.CO.ID, UNGARAN — Ratusan ribu wajib pajak --pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP)-- di wilayah kerja Kaneil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jateng I belum melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, untuk tahun pelaporan 2017 ini.

Kanwil DJP Jateng I mencatat dari total wajib pajak pemegang NPWP di daerah ini, baru sekitar 60 persennya yang telah melaporkan SPT Tahunan mereka, sesuai batas waktu yang telah ditentukan.

Kepala Kanwil DJP Jawateng I, Irawan mengatakan masih ada sekitar 250 ribu wajib pajak di Jawa Tengah yang belum melaporkan SPT Tahunan. “Tingkat kesadaran untuk melaporkan SPT tahunan ini menurut Irawan masih sangat rendah,” ujarnya di Ungaran, Selasa (11/7).

Ia menjelaskan, di wilayah kerja kanwil DJP Jateng I ada 1,6 juta wajib pajak. Dari jumlah ini baru sekitar 760 ribu wajib pajak yang telah memiliki NPWP. Namun yang telah melaporkan SPT Tahunan mereka baru sekitar 500 ribu wajib pajak.

Jika diruntut lagi yang laporannya (SPT Tahunan) yang  benar, maka jumlah wajib pajak ini akan bisa semakin berkurang. Karena rendahnya tingkat kepatuhan terhadap kewajiban penyampaian laporan penghitungan atau pembayaran pajak ini.

Oleh karena itu, Kanwil DJP Jateng I terus mendorong berbagai upaya dalam rangka membangun kesadaran masyarakat, khususnya kepatuhan para wajib pajak. “Tak terkecuali dalam hal kepatuhan penyampaian SPT tahunan wajib pajak ini,” tambah Irawan di sela kegiatan halal bihalal jajaran Kanwil DJP Jateng I bersama dengan kalangan media massa ini.

Seperti diketahui, wajib pajak yang seharusnya menyampaikan SPT tahunan tersebut meliputi wajib pajak badan, orang pribadi nonkaryawan serta wajib pajak orang pribadi karyawan.

Kanwil DJP Jateng I –yang wilayah kerjanya meliputi 16 kabupaten/ kota di Jawa Tengah wilayah utara-- terus melakukan sosialisasi kepada wajib pajak untuk taat dan melaporkan pajak mereka.

Tujuannya agar semua wajib pajak sadar untuk membayar dan melaporkan pajaknya. Untuk sadar ini, maka wajib pajak perlu tahu dan memahami pentingnya membayar pajak. Karena pemasukan dari pajak ini akan dikembalikan kepada masyarakat melalui pembangunan.

Meski begitu, ia juga menyebutkan tingkat kepatuhan pada tahun ini lebih bagus daripada tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun 2016 lalu, tingkat kepatuhan wajib pajak untuk melaporkan SPT tahunannya masih di bawah 60 persen.

Tumbuhnya tingkat kepatuhan ini tidak lepas dari program amnesti pajak yang digalakkan Pemerintah dari pertengahan tahun lalu hingga akhir Maret 2017. “Oleh karena itu ia juga mengimbau seluruh wajib pajak agar seluruh harta yang sudah dideklarasikan pada program amnesti pajak ini dapat tercermin pada SPT selanjutnya,” ujar Irawan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement