REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Keuangan Sri Mulyani menilai, pelonggaran batas defisit anggaran tiga persen dalam undang-undang belum diperlukan. Menurut dia, defisit anggaran pemerintah saat ini masih cukup baik dengan pertumbuhan ekonomi lima persen.
''Undang-undang memandatkan tiga persen, kalau revisi UU melalui proses, bukan berarti kalau ada wacana terus jadi,'' ucap Sri Mulyani, di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (11/7).
Menurut dia, defisit anggaran dibiayai utang, sehingga utang sebaiknya dipakai untuk kegiatan produktif. Ia menegaskan, batasan defisit APBN tiga persen akan memaksa pemerintah, bersama pemerintah daerah, DPR, DPD untuk bersama-sama menjaga disiplin fiskal.
Sri Mulyani mengungkapkan jika ingin belanja lebih banyak, maka pemerintah harus mampu untuk mengumpulkan pajak lebih besar. ''Bukan dengan pelebaran defisit. Karena itu akan terus diperbaiki dengan reformasi perpajakan, itu hal paling esensial sehingga, negara bisa membiayai kebutuhan yang mendesak dan penting," ujarnya.
Batas defisit APBN tiga persen dinilai Sri Mulyani sudah melalui pertimbangan yang matang. ''Pengalaman kami dalam mengelola APBN, sejak adanya UU itu defisit tiga persen masih bisa mengakomodasi kebutuhan dari Indonesia untuk menjalankan berbagai macam program, apakah itu infrastruktur yang memang sangat mendesak dan belum terbangun tepat waktu,'' ujarnya.
Baca juga: Batas Defisit APBN Diusulkan Naik 5 Persen