Jumat 14 Jul 2017 18:13 WIB

Sandiaga Dipanggil KPK Sebagai Mantan Komisaris PT DGI

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih Sandiaga Uno (tengah) bersiap menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta terpilih, Sandiaga Uno menjalani pemeriksaan sebagai saksi di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus tindak pidana korupsi pembangunan RS Pendidikan Udayana Tahun Anggaran 2009-2011. Sandiaga memenuhi panggilan untuk memberi keterangan terkait posisinya sebagai mantan komisaris PT Nusa Konstruksi Enjiniring, yang dulu bernama PT Duta Graha Indah (DGI).

Menurut surat pemanggilan yang ia dapat, politisi partai Gerindra itu diperiksa sebagai saksi atas tersangka korporasi PT Duta Graha Indah (DGI) yang sekarang berganti nama menjadi PT Nusa Konstruksi Enjiniring. Namun, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut ihwal penetapan tersangka terhadap korporasi tersebut. "Saya perlu cek itu (penetapan tersangka DGI). Terus terang saya belum cek. Namanya orang tua kan lupa," ujar Ketua KPK, Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jumat (14/7).

Sementara, Sandiaga mendukung segala bentuk langkah penegakan hukum yang dilakukan oleh KPK. Tak terkecuali penetapan tersangka untuk korporasi dimana dulu dirinya menjadi salah satu dari Komisaris. "Kami akan tetap mendukung langkah-langkah penegakan hukum dan gerakan membersihkan praktik dunia usaha dan pemerintah dari korupsi kita dukung terus," tegas Sandiaga.

Sandiaga sebagai mantan komisaris PT Duta Graha Indah juga menjadi saksi dalam kasus lain yang melibatkan perusahaan tersebut. KPK menyidik dua kasus terkait dengan PT Duta Graha Indah.

Pertama, kasus dugaan tindak pidana korupsi RS Khusus Infeksi dan Pariwisata Universitas Udayana tahun anggaran 2009-2011. Kedua, kasus dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan Wisma Atlet dan Gedung Serba Guna pemerintah Provinsi Sumatra Selatan tahun anggaran 2010-2011.

Kasus-kasus ini dulu berawal dari operasi tangkap tangan di Kementerian Pemuda dan Olah Raga. Kemudian berkembang ke Nazaruddin dan proyek-proyek yang terkait Group Permai. Dalam putusan Manajer Pemasaran PT Duta Graha Indah Tbk, Muhammad El Idris disebutkan, PT DGI memberikan uang sebesar Rp 4,34 miliar kepada Nazaruddin agar PT DGI menjadi pemenang dalam pengadaan proyek pembangunan Wisma Atlet dan Gedung Serbaguna Sumatra Selatan.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement