REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua DPR RI Setya Novanto mengungkapkan saat memenuhi pemanggilan KPK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan KTP-elektronik (KTP-e) atas tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong (AA) dia dalam kondisi kurang sehat. Sehingga ia sempat irit bicara saat keluar dari gedung KPK usai pemeriksaan pada Jumat (14/7).
"Tadi saya dalam keadaan kurang fit tapi saya tetap memenuhi panggilan KPK untuk mempercepat penyelesaian kasus KTP-el," kata Setnov kepada wartawan melalui siaran persnya.
Ia mengungkapkan materi pemeriksaannya terkait apa yang disampaikan Andi Narogong, yang juga sudah ia sampaikan seperti dalam fakta persidangan. "Dan selebihnya nanti pihak penyidiklah kita serahkan dan kita terima kasih semuanya telah berjalan. Bahwa penyidiknya secara profesional. Dan Alhamdulillah semua pernyataan penyidik yang memiliki substansi dalam kasus ini telah saya jelaskan semua," tuturnya.
Adapun, terkait hubungannya dengan AA, Setnov mengaku kenal dan hanya untuk jual beli kaos. Sebelumnya, KPK dijadwalkan memanggil Setya Novanto pada Jumat (7/7), namun yang bersangkutan berhalangan hadir karena sakit. Setya Novanto juga sudah pernah dua kali diperiksa yaitu pada 13 Desember 2016 dan 10 Januari 2017.
Pada dua pemeriksaan itu, dia menjadi saksi untuk dua orang yang saat ini sudah menjadi terdakwa yaitu mantan Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Irman dan mantan Direktur Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Kemendagri Sugiharto.
Nama Setya Novanto juga disebut dalam surat tuntutan Irman dan Sugiharto, yaitu ketika Andi Agustinus alias Andi Narogong menawarkan kepada Irman dan Sugiharto untuk bertemu dengan Setnov demi kelancaran proyek KTP-el dengan mengatakan "Kalau berkenan Pak Irman nanti bersama Pak Giarto akan saya pertemukan dengan Setya Novanto". Lalu, Irman bertanya "Buat apa?" dan dijawab oleh Andi Agustinus: "Masak nggak tahu Pak Irman? Ini kunci anggaran ini bukan di Ketua Komisi II, kuncinya di Setya Novanto". Jawaban itu dibalas oleh Irman "O..begitu".
Menurut jaksa KPK, menindaklanjuti kesepakatan itu, beberapa hari kemudian sekitar pukul 06.00 WIB di Hotel Gran Melia Jakarta. Para terdakwa bersama-sama dengan Andi Agustinus dan Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri Diah Anggraini bertemu dengan Setya Novanto. Dalam pertemuan itu, Setnov menyatakan dukungannya dalam pembahasan anggaran proyek penerapan KTP-El.
Beberapa hari kemudian Terdakwa I dan Andi Agustinus menemui Setya Novanto di ruang kerjanya di Lantai 12 Gedung DPR RI. Dalam pertemuan tersebut, Irman dan Andi Agustinus meminta kepastian kesiapan anggaran untuk proyek penerapan KTP Elektronik.
Atas pertanyaan tersebut, jaksa menyatakan, Setya Novanto mengatakan 'Ini sedang kita koordinasikan, perkembangannya nanti hubungi Andi'. Diduga, atas bantuan Setnov, konsorsium PNRI yang terdiri atas Perum PNRI, PT LEN Indusgtri, PT Quadra Solution, PT Sucofindo dan PT Sandipala Artha Putra dapat memenangkan proyek KTP-El dengan nilai kontrak Rp 5,841 triliun.