Selasa 18 Jul 2017 09:57 WIB

Setnov Tersangka, Ini Respons Pengungkap 'Papa Minta Saham'

Rep: Mas Alamil Huda/ Red: Andri Saubani
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).
Foto: Antara/Hafidz Mubarak A.
Ketua DPR Setya Novanto (kiri) memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Jumat (14/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said angkat bicara terkait penetapan tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto dalam kasus dugaan korupsi terkait pengadaan proyek Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el). Sudirman mengapresiasi langkah yang diambil lembaga antikorupsi itu. "Bangsa Indonesia patut bersyukur, sekaligus prihatin (atas penetapan tersangka Novanto)," kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika, Selasa (18/7).

Menurutnya, masyarakat patut bersyukur lantaran masih ada lembaga hukum yang bisa diandalkan dalam menangani perkara 'high profile' atau mega korupsi yang diduga melibatkan 'orang besar' seperti Novanto meski dalam tekanan besar dari elite politik. Tetapi, kata dia, masyarakat juga prihatin karena ada lembaga tinggi negara yang mestinya dijaga harkatnya, namun dipimpin figur bermasalah.

Sebab, kata Ketua Tim Sinkronisasi Anies-Sandi ini, publik mengetahui jika kasus KTP-el menjadi simbol korupsi struktural dan sangat memalukan. Di luar perkara KTP-el, kata Sudirman, publik juga mencatat sejumlah kasus korupsi dan pelanggaran etika yang diduga melibatkan ketua umum Partai Golkar itu. "Semoga Tuhan terus menjaga Indonesia dari tangan-tangan kotor," ujar dia.

Baca juga, Pukat UGM Minta Setya Novanto Segera Ditahan.

Hubungan Sudirman Said dan Setya Novanto pernah memanas saat keduanya menjadi aktor utama dalam sengkarut polemik yang lebih dikenal dengan istilah 'Papa Minta Saham'. Sudirman ketika itu menjabat sebagai menteri ESDM melaporkan Novanto ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) lantaran diduga meminta bagian saham kepada presiden direktur Freeport saat itu, Maroef Syamsudin.

Sudirman menyertakan sekeping piringan rekaman yang diduga suara Novanto sedang melobi Maroef. Polemik itu pun meluas dan mendapat sorotan publik yang luar biasa hingga mencapai klimaksnya ketika Novanto mengundurkan diri dari kursi ketua DPR. Namun, beberapa waktu lalu Novanto kembali menduduki kursi tertinggi di DPR.

Pada Senin (17/7), Ketua KPK Agus Rahardjo mengumumkan penetapan status tersangka Setya Novanto dalam kasus korupsi KTP-el. Agus mengatakan, Novanto melalui pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong yang saat ini menjadi tersangka mempunyai peran dalam proses perencanaan serta pengadaan barang KTP-el di DPR.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement