Selasa 18 Jul 2017 11:55 WIB

Setya Novanto Tersangka, Miryam: No Comment

Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).
Foto: Republika/Prayogi
Mantan anggota DPR Miryam S. Haryani usai menjalani sidang perdana kasus dugaan pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tripikor, Jakarta, Kamis (13/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Anggota DPR dari fraksi Partai Hanura Miryam S Haryani enggan mengomentari soal penetapan Ketua DPR Setya Novanto sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan KTP Elektronik (KTP-el).

"No comment, bukan partai saya soalnya," kata Miryam di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (18/7).

Miryam dalam perkara ini didakwa memberikan keterangan palsu saat persidangan perkara dugaan tipikor pengadaan KTP Elektronik dengan cara mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) pada tahap penyidikan.

Sementara pada Senin (17/7), KPK mengumumkan Setnov yang saat ini menjadi Ketua DPR dan Ketua Umum Partai Golkar sebagai tersangka keempat dalam kasus KTP-el. Setnov yang saat penganggaran dan pelaksanaan KTP-E itu berlangsung pada 2011-2012 menjabat sebagai Ketua Fraksi Partai Golkar, berperan melalui seorang pengusaha bernama Andi Agustinus alias Andi Narogong.

"Sejak awal saya tidak tahu dan tidak pernah menyebut Setnov. Sejak awal, tidak ada itu. Partainya saja beda bagaimana ceritanya bos? Partai saya Hanura, Pak Setnov partai Golkar, rapat saja tidak pernah dan tidak satu komisi," tambah Miryam.

Ia juga mengaku tidak pernah ada pertemuan dengan Setnov. Hari ini seharusnya Miryam menyampaikan nota keberatan (eksepsi), tapi sidang ditunda karena ketua majelis hakim Frangki Tambuwun harus pergi keluar kota.

"Sidang hari ini ditunda ya karena ketua majelisnya sedang ada musibah, berduka, Senin (24) katanya dilanjut," ungkap Miryam.

Dalam sidang, anggota majelis hakim Jhon Halasan Butarbutar menyatakan hakim Frangki pergi ke Manado sejak Senin (17/7). "Ketua majelis perkara ini, Pak Frangki Tambuwun harus berangkat ke Manado kemarin, mengingat Pak Frangki adalah ketua majelis dan tidak bisa digantikan, maka terpaksa persidangan kita 'rescedhedule' sampai tanggal 24 Juli," kata Jhon.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement