REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Eksekutif Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Titi Anggraini mengatakan, keputusan mengenai ambang batas pencalonan presiden (presidential treshold) dalam rapat akhir penentuan RUU Pemilu rawan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Selain itu, verivikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu juga rawan mengalami gugatan.
Titi menuturkan, Panitia Khusus (Pansus) RUU Pemilu dijadwalkan kembali membahas rancangan aturan itu dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis (20/7). Menurutnya, dinamika politik yang terjadi pascapenetapan Ketua DPR Setya Novanto, sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP oleh KPK seharusnya tidak menghalangi rapat paripurna.
Pihaknya berharap lima paket isu krusial yang akan diputuskan melalui voting dapat segera ditetapkan hasilnya pada Kamis.
"Tentu semua pihak harus menerima dan menghargai hasil voting rapat paripurna. Kami memperkirakan isu presidential treshold paling berpeluang digugat ke MK," ujarnya kepada Republika.co.id di Salemba, Jakarta Pusat, Selasa (18/7).
Peluang isu ini digugat ke MK menguat jika hasil voting menunjukkan dipakainya ambang batas pencalonan presiden untuk Pemilu Serentak 2019. Sebab, putusan MK sebelumnya telah menegaskan pelaksanaan Pemilu 2019 dilakukan secara serentak.
"Berapapun persentase ambang batasnya akan berpeluang digugat ke MK," kata Titi.
Isu kedua yang berpotensi mengalami gugatan ke MK setelah diputuskan adalah verivikasi parpol peserta Pemilu 2019. Kesepakatan saat ini menyatakan bahwa parpol peserta Pemilu 2019 sama dengan peserta Pemilu 2014.
Parpol yang sudah mengikuti Pemilu 2014 diperbolehkan tidak mengikuti verivikasi untuk Pemilu 2019. "Jadi, parpol-parpol baru yang diperkirakan akan mengajukan gugatan," ucapnya.
Sebelumnya, ambang batas pencalonan presiden menjadi salah satu isu krusial yang dibahas oleh Pansus RUU Pemilu. Pansus RUU Pemilu dan pemerintah telah menyepakati lima paket isu krusial yang dipastikan akan diambil keputusan melalui voting rapat paripurna DPR pada Kamis.
Kelima paket isu tersebut adalah Paket A, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket B adalah presidential threshold (nol persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Paket C adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (empat persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).
Sedangkan Paket D adalah presidential threshold (10-15 persen), parliamentary threshold (lima persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-8 kursi), metode konversi suara (saint lague murni).
Paket E, presidential threshold (20-25 persen), parliamentary threshold (3,5 persen), sistem pemilu (terbuka), alokasi kursi (3-10 kursi), metode konversi suara (quota hare).