Kamis 20 Jul 2017 06:57 WIB

PPP Sebut Pembubaran HTI Sudah Sesuai Ketentuan

Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyampaikan pidato arahannya pada pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II & Bimtek Anggota DPRD PPP di Jakarta, Rabu (19/7).
Foto: Rakhmawaty La'lang/Republika
Ketua Umum PPP M Romahurmuziy menyampaikan pidato arahannya pada pembukaan Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) II & Bimtek Anggota DPRD PPP di Jakarta, Rabu (19/7).

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Persatuan Pembangunan (PPP) menilai pembubaran Ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) oleh pemerintah menjadi hikmah bagi aktivis pergerakan lainnya untuk tidak bertentangan dengan NKRI dan Pancasila dalam berserikat.

"Ini tentu jadi hikmah bagi aktivis-aktivis pergerakan yang lainnya. Kedepannya kalau mendirikan ormas, berserikat atau berkumpul harus sejalan dengan Pancasila, tidak merongrong NKRI dan harus menjunjung persatuan kesatuan," ujar Ketua Umum PPP Romahurmuziy seusai membuka Mukernas II PPP, di Jakarta, Rabu (19/7) malam.

Sebelumnya, pemerintah mencabut status badan hukum Ormas HTI karena ormas itu dinilai bertentangan dengan Pancasila. Kewenangan mencabut status badan hukum ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Ormas yang belum lama ini diterbitkan.

Ormas yang dicabut status badan hukumnya oleh pemerintah artinya secara otomatis organisasi itu dibubarkan.

Romi mengatakan PPP prihatin atas pembubaran Ormas HTI, namun pemerintah menurut dia, sudah bertindak sesuai dengan ketentuan berlaku lantaran organisasi itu dipandang tidak sejalan dengan dasar negara.

"Masih viral di medsos, adanya keinginan mereka (HTI) menjadikan khilafah terbentang dari Thailand sampai Australia, menginginkan dunia dipimpin satu khilafah, kemudian menginginkan NKRI berganti. Ini hal-hal meresahkan, sehingga pemerintah membubarkan," terang dia.

Romi menekankan PPP tidak dalam posisi mendukung atau tidak mendukung pembubaran HTI. Namun PPP meyakini bahwa pembubaran ormas merupakan hak pemerintah sebagaimana termaktub dalam Perppu Ormas.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement