Kepala Kepolisian Republik Indonesia Jenderal Tito Karnavian saat berbicara mengenai pembubaran HTI di RS Polri Kramatjati, Jakarta Timur, Senin (8/5).

Kapolri: Pembubaran HTI akan Dilakukan Melalui Pengadilan

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Organisasi keagamaan Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) dianggap telah menyerukan prinsip-prinsip khilafah kepada masyarakat melalui dakwahnya. Sehingga keberadaan organisasi ini dianggap mengancam Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Baca: Fahri Hamzah Sepakat Pembubaran HTI Harus Melalui Proses Peradilan) Kapolri Jenderal Tito Karnavian mengatakan, dalam keputusan pembubaran ormas HTI telah dikoordinasi oleh Kementerian Politik Hukum dan Keamanan bersama sejumlah lembaga. Hasil...