REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Ma’ruf Amin mewanti-wanti agar pembubaran itu tidak merambat ke ormas-ormas lain
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement