REPUBLIKA.CO.ID, Jakarta - Pemerintah akhirnya menggunakan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2/2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Perpu Ormas) untuk mencabut status hukum Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Ketua Umum Majelis Ulama Indonesia Kiai Ma’ruf Amin mewanti-wanti agar pembubaran itu tidak merambat ke ormas-ormas lain
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement