Jumat 21 Jul 2017 15:38 WIB

Ini Modus Kecurangan Produsen Beras Ayam Jago dan Maknyuss

Rep: Mabruroh/ Red: Andri Saubani
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.
Foto: Antara/Risky Andrianto
Polisi menyegel gudang penyimpanan beras yang dipalsukan kandungan karbohidratnya dari berbagai merk di gudang beras PT Indo Beras Unggul, di kawasan Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (20/7) malam.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Bareskrim Polri kembali melakukan penggrebekan pada Kamis (20/7). Sasarannya kini PT Indo Beras Unggul (PT IBU) yang berlokasi di Jl Rengas Km 60 Karangsambung, kedungwaringan, Bekasi, Jawa Barat.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Polisi Agung Setya mengatakan, penggrebekan dilakukan lantaran PT IBU dianggap telah merugikan petani dan konsumen. PT IBU membeli gabah dengan harga rendah dan menjual berasnya dengan harga tinggi. "Mereka menjual beras di atas ketentuan, sehingga pabrik beras di Bekasi ini ditindak penyidik kemarin," ujar Agung melalui pesan singkat di Jakarta, Jumat (21/7).

Agung menjelaskan PT IBU membeli gabah dari petani dengan harga Rp 4.900. Harga ini tentu saja sangat rendah sehingga dianggap dapat mematikan pendapatan petani. "Ini berdampak pada kerugian pelaku usaha lain," terangnya.

Selanjutnya PT IBU akan memproses gabah tersebut menjadi beras dan dikemas dengan merek cap Ayam Jago dan Maknyoos. Mereka menjualnya di pasar modern dengan harga Rp 20.400 dan Rp 13.700 per kilogramnya. "Harga penjualan ini ditingkat konsumen juga jauh dari harga yang ditetapkan pemerintah yaitu yang hanya Rp 9.500 per kilogram," ujar Agung.

Bukan hanya itu tambahnya, penyidik juga menduga mutu dan komposisi beras kemasan tersebut tidak sesuai dengan apa yang tercantum dalam label. Hal ini berdasarkan pada hasil uji laboratorium pangan terhadap dua merek beras tersebut. "Oleh karena itu, menurut ahli pidana juga tindakan yang dilakukan oleh PT IBUdikatagorikan sebagai perbuatan curang," ungkap Agung.

Agung mengingatkan agar para pelaku usaha mengikuti harga acuan bahan pangan yang telah diatur oleh Pemerintah. Yakni diatur dalam pasal 383 Bis KUHP dan pasal 141 UU 18 tahun 2012 tentang Pangan dan pasal 62 UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement