Senin 24 Jul 2017 22:52 WIB

Pangdam II Sriwijaya Ancam Pecat Prajurit Terlibat Narkoba

Rep: Maspril Aries/ Red: Andi Nur Aminah
Anggota TNI AD bersama istri menandatangani  pakta Integritas Bebas Narkoba  (ilustrasi)
Anggota TNI AD bersama istri menandatangani pakta Integritas Bebas Narkoba (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PALEMBANG -- Sebanyak delapan prajurit TNI anggota Kodam II/ Sriwijaya kini tengah menjalani persidangan di Pengadilan Militer I - 04 Palembang. Di antara delapan anggota Kodam II yang tengah diadili itu, beberapa orang di antaranya terlibat kasus narkoba.

Kepada anggota TNI yang terlibat narkoba tersebut Panglima Kodam II Sriwijaya Mayjen TNI AM Putranto akan memberikan sanksi tegas. “Anggota TNU pengguna apalagi pengedar narkoba tidak ada oleransi sedikit pun. Akan kita pecat,” katanya menjawab wartawan usai serah terima jabatan Danyon Arhanud 12/SB, di Palembang, Senin (24/7).

Menurut Pangdam AM Putranto saat ini Pengadilan Militer I - 04 Palembang tengah mengadili para anggota TNI yang terlibat kasus narkoba. Pengadilan telah berlangsung sejak 19 Juli 2017 dalam sidang terbuka di gedunga Sudirman Markas Kodam II/ Sriwijaya di jalan Jendral Sudirman. “Mereka yang disidang tidak hanya terlibat kasus narkoba tapi juga ada yang indisipliner,” ujarnya.

Pangdam mengingatkan anggota TNI tidak boleh menggunakan barang terlarang tersebut. “Apalagi anggota TNI sebagai penegak hukum dan pertahanan negara sehingga harus bersih dari narkoba. Kepada seluruh anggota Kodam II/ Sriwijaya  selalu saya berikan pengarahan untuk menjauhi narkoba,” kata mantan Pangdiv I/ Kostrad.

Sementara itu menurut Kepala Penerangan Kodam (Kapendam) II/ Sriwijaya Letkol Inf Imanulhak yang diwakili Waka Pendam Letkol Inf Paiman, persidangan terhadap anggota Kodam II/ Sriwijaya tersebut dipercepat penyelesaian perkara pidananya dalam rangka penegakan hukum dan kepastian hukum.

“Juga merupakan bentuk komitmen dan konsistensi Kodam II/ Sriwijaya untuk perang terhadap segala bentuk pelanggaran, termasuk penyalahgunaan narkoba. Pimpinan Kodam II akan bertindak tegas terhadap anggotanya yang terbukti terlibat narkoba. Sesuai perintah pimpinan TNI maupun Pangdam II Sriwijaya tidak ada ampun bagi prajurit yang terbukti terlibat penyalahgunaan narkoba akan dikenakan sanksi pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat dari dinas keprajuritan,” ujarnya.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement