REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution mengatakan pemerintah dalam waktu dekat akan segera memulai untuk membuka akses pengelolaan terkait program perhutanan sosial kepada masyarakat.
"Mulai awal Agustus, Presiden Jokowi akan mulai meluncurkan perhutanan sosial dengan masyarakat sekitarnya diberikan akses untuk mengusahakan rata-rata dua hektare per keluarga," kata Darmin dalam acara diskusi di Jakarta, Selasa (25/7).
Darmin mengatakan nantinya masyarakat pengelola perhutanan sosial akan mengurusi lahan secara klaster atau mengelompok dan tanamannya juga harus sama. "Kalau mau tanaman pangan, ya terserah mau menanam cabai, melon. Tapi bisa juga menanam sengon," ucapnya.
Ia mengatakan pengelolaan lahan dengan sistem klaster diharapkan mampu meningkatkan produktivitas tanaman serta mewujudkan agenda satu desa satu komoditi unggulan. "Kalau sama-sama tanam cabai, produktivitasnya pasti lebih baik karena dikelola dengan cara bercocok tanam yang modern. Hebatnya klaster juga dapat menggerakkan petani subsistem yang sekadar bertahan hidup menjadi petani komersil," tutur Darmin.
Masyarakat yang telah diidentifikasi dan memenuhi syarat nantinya akan diperbolehkan untuk mengusahakan lahan perhutanan sosial hingga 35 tahun. Sebagai tahap awal, pemerintah akan memprioritaskan peluncuran program perhutanan sosial di daerah Jawa Timur dan Jawa Tengah, untuk kemudian menyusul ke Jawa Barat.
Sebagaimana diketahui, dalam kebijakan besar reforma agraria, pemerintah fokus pada tanah objek reforma agraria (TORA) yang diproyeksikan seluas sembilan juta hektare dan perhutanan sosial yang menyangkut legalitas akses seluas 12,7 juta hektare.
Perhutanan sosial merupakan suatu sistem pengelolaan hutan lestari yang dilakukan dalam kawasan hutan negara atau hutan adat yang dilakukan oleh masyarakat setempat atau adat sebagai pelaku utama untuk meningkatkan kesejahteraan.
Masyarakat akan diberikan akses kelola dalam bentuk hak pengelolaan, izin usaha pemanfaatan, kemitraan dan penetapan. Masyarakat pengelola juga diberikan legalitas akses untuk mengelola hutan secara klaster atau mengelompok dengan komoditas tanaman tertentu. Nantinya akan ada pendampingan dan avalis serta off-taker yang akan menyerap dan menjamin hasil produksi masyarakat.
Program perhutanan sosial diharapkan mampu membuat kehidupan petani menjadi lebih baik karena pendapatan mereka yang bertambah dari hasil pemanfataan hutan, sehingga kesejahteraan masyarakat meningkat.