Rabu 26 Jul 2017 17:56 WIB

Seorang PNS Tertangkap Mencuri di Masjid

Penangkapan (ilustrasi)
Foto: todayonline.com
Penangkapan (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Polisi menangkap seorang pegawai negeri sipil (PNS) di Puskesmas Karangmulya, Kabupaten Garut, Jawa Barat, karena dilaporkan mencuri barang di masjid Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr Slamet Garut, Selasa (25/7).

"Kejadiannya Selasa tanggal 25 juli 2017 sekitar pukul 18.00 WIB di dalam Masjid RSU Dr Slamet Garut," kata Kasubag Humas Polres Garut, AKP Ridwan Tampubolon kepada wartawan di Garut, Rabu.

Ia menuturkan tersangka inisial HA merupakan staf Tata Usaha Puskesmas Karangmulya, Kecamatan Karangpawitan, Garut, yang kepergok mencuri barang milik korban Deni Herdiana pengunjung RSUD Garut.

Aksi tersangka itu, kata dia, dilakukan dalam masjid ketika korban sedang menunaikan shalat magrib kaget ketika gerakan rukuk tas yang tersimpan di sampingnya hilang. "Korban saat rukuk tidak melihat tas miliknya, lalu mencarinya hingga mendapati pelakunya," kata Ridwan.

Korban selanjutnya menghampiri orang yang memakai seragam PNS tersebut untuk menanyakan barang bawaannya.

Tersangka lalu kembali ke masjid untuk membuka tas miliknya, selanjutnya mengeluarkan tas milik korban.

"Tersangka kembali masuk ke dalam masjid lalu membuka tas ransel miliknya dan mengeluarkan tas milik korban yang hilang," katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka diamankan Satpam RSUD Dokter Slamet kemudian menyerahkannya ke Polsek Tarogong Kidul untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut.

Selain mengamankan tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti berupa tas selendang milik korban yang berisikan dua topi, satu telepon seluler, uang tunai Rp15 ribu dan dompet dengan surat-surat penting. Polisi juga mengamankan barang bukti milik korban yakni satu setel seragam PNS, jaket, dan tas untuk kepentingan penanganan hukum lebih lanjut.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement