Jumat 28 Jul 2017 14:27 WIB

KPK Periksa Mantan Ketua Komisi II untuk Tersangka Setnov

Rep: Dian Fath Risalah/ Red: Andri Saubani
Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2012 Chairuman Harahap.
Foto: Antara/Sigid Kurniawan
Mantan Ketua Komisi II DPR periode 2009-2012 Chairuman Harahap.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan ketua Komisi II DPR RI, Chairuman Harahap menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-elektronik (KTP-el) atas tersangka Ketua DPR RI Setya Novanto. Sejak bergulirnya kasus KTP-el, Chairuman sudah berkali-kali diperiksa sebagai saksi oleh penyidik KPK.

"Chairuman Harahap diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SN (Setya Novanto)," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Jumat (28/7). Kepada para wartawan, Chairuman mengaku tak mengetahui peran Setnov sapaan akrab Setya Novanto dalam megaproyek yang merugikan negara hingga Rp 2,3 triliun tersebut. "Saya tidak tahu, penyidik lebih tahu (peran Setnov) lah itu," kata Chairuman.

Pemeriksaannya kali ini, sambung Chairuman, hanya untuk melengkapi berkas perkara Setnov. Adapun, materi pemeriksaan yang diberikan penyidik masih sekitarfakta persidangan dan mengkonfirmasi ulang Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelumnya "Ya sesuai dengan fakta persidangan yang lalu saja. Kita dikonfirmasikan berita acara yang lalu," ujarnya. Sampai saat ini, Chairuman masih menjalani pemeriksaan.

KPK telah menetapkan secara resmi Setnov sebagai tersangka kasus dugaan korupsi proyek pengadaan KTP-el pada Senin (17/7) lalu. KPK menetapkan Setnov selaku anggota DPR RI pada 2009 sampai 2011 sebagai tersangka. KPK menduga Setnov menguntungkan diri sendiri sehingga menyebabkan kerugian negara Rp 2,3 triliun dari paket pengadaan Rp 5,9 triliun.

Sejauh ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus mega proyek tersebut. Mereka di antaranya mantan direktur jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kemendagri Irman, mantan direktur Data dan Informasi Kemendagri, Sugiharto. Irman dan Sugiharto kini sudah menjadi terdakwa, yang tengah menunggu vonis hakim.

Kemudian pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, Ketua DPR Setya Novanto, dan yang terbaru anggota DPR dari Fraksi Golkar Markus Nari. KPK pun kini tengah membidik pihak lain penerima uang suap KTP-el, yang tertuang dalam surat dakwaan serta tuntutan Irman dan Sugiharto.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement