Jumat 28 Jul 2017 17:37 WIB

Respons KPU Soal Pasal 'Kotak Suara Transparan' di UU Pemilu

Rep: Santi Sopia/ Red: Andri Saubani
 Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.
Foto: Republika/Raisan Al Farisi
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Evi Novida Ginting Manik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisoner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Evi Novida Ginting Manik akan mengkaji Pasal 341 ayat (1) dalam UU Pemilu. Menurut Evi, memang tidak ada kewenangan KPU mengkritisi perihal itu, tetapi tetap akan dipelajari KPU. "Kami akan kaji soal itu, walaupun kami belum tahu persis, akan dipelajari. Toh kalau sudah jadi undang-undang kita tetap akan ikuti," kata Evi di Kantor Bawaslu RI, Jakarta, Jumat (28/7).

Evi mengatakan, tugas KPU membuat PKPU sebagau turunan undang-undang. Pasal 341 Ayat (1) huruf a berbunyi: "Perlengkapan kotak suara untuk pemungutan suara harus bersifat transparan, yang bermakna bahwa isi kotak suara harus terlihat dari luar."

Mengenai kotak suara, Evi menjelaskan, itu berkaitan dengan logistik. Sesuai standar prosedur operasional, KPU biasanya membuat petunjuk pengadaan terkait kotak suara. "Selama ini kotak suara yang ada juga tidak mudah hancur," ujarnya.

KPU juga diharuskan melakukan survei dan pengecekan stok di setiap daerah. Adapun, mengenai urgensi kotak suara yang harus transparan atau tidaknya, KPU akan melihat sejauh mana kepentingannya nanti. "Kita belum bahas, menunggu itu diundang-undangkan menjadi lembaran negara, jadi kami belum bisa berkomentar, tapi kita bisa cek secara komprehensif nanti," terang Evi menambahkan.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini

Apa yang paling menarik bagi Anda tentang Singapura?

1 of 7
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement