REPUBLIKA.CO.ID, PALU -- Partai politik wajib menginformasikan peruntukan dan penggunaan anggaran yang diterima dari pemerintah. Komisioner Komisi Informasi (KI) Sulawesi Tengah Salman Hadianto mengatakan, partai politik (parpol) adalah badan publik nonpemerintah yang sebagian anggarannya dari pemerintah. "Jadi wajib itu terbuka pada publik," ungkap Salman Haianto saat membawakan materi pada Sosialisasi UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik bagi badan publik nonpemerintah, di Palu, Sabtu (29/7).
Ia mengatakan, parpol juga wajib menyampaikan besaran anggaran yang diterima dari pemerintah melalui APBD dan APBN, serta mengenai sumbangan masyarakat. Parpol juga wajib menginformasikan program kepartaian, serta peruntukan dan penggunaan anggarannya ke publik.
Ia menyebutkan bahwa transparansi dan akuntabilitas suatu badan publik pemerintah atau nonpemerintah sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi. Sosialisasi Undang-Undang KIP Nomor 14 tahun 2008 dibuka oleh Kepala Diskominfo Sulteng M Nizam, Peserta kegiatan itu seluruh komisioner KI se-Provinsi Sulteng, serta perwakilan partai politik di daerah setemopat, antara lain, Partai Hanura, Gerindra, Demokrat, Nasdem, PPP, PKB, PDIP dan Perindo.