REPUBLIKA.CO.ID, HONOLULU -- Honolulu menjadi kota besar pertama di Amerika Serikat yang melarang pejalan kaki memainkan ponsel, mengirim SMS, atau menggunakan perangkat digital lain saat menyeberangi jalan.
Dilansir dari BBC, Ahad (30/7), tindakan tersebut akan mulai diberlakukan di kota terbesar di Hawaii ini pada Oktober 2017 mendatang. Kebijakan ini ditujukan untuk mengurangi angka kecelakaan dan korban jiwa akibat terganggunya konsentrasi seseorang saat berjalan.
Pelaku yang tertangkap basah menggunakan perangkat digital, termasuk laptop dan kamera digital, diancam denda 15-35 dolar AS. Panggilan darurat tidak dikenai larangan tersebut.
Undang-undang tersebut dikenal dengan sebutan "Distracted Walking Law", ditandatangani oleh Wali Kota Honolulu, Kirk Caldwell pada Kamis (27/7) lalu. Dewan kota menyetujui undang-undang ini dengan suara 7-2.
Aturan perundang-undangan yang akan berlaku per 25 Oktober 2017 ini menyatakan bahwa tidak ada pejalan kaki yang diperbolehkan menyeberang jalan atau jalan raya sambil menggunakan perangkat elektronik. Pejalan kaki yang tertangkap basah memainkan ponsel lebih dari sekali diancam denda hingga 99 dolar AS.
Undang-undang baru ini menghadapi protes dari beberapa anggota masyarakat yang menuduh pemerintah membuat aturan berlebihan. Namun, Caldwell punya alasan tersendiri.
"Kami memiliki perbedaan yang tidak menguntungkan karena menjadi kota besar dengan lebih banyak pejalan kaki yang tertabrak di penyeberangan, terutama manula, daripada kota-kota lain di negara bagian ini," kata Caldwell.
Menurut data Dewan Keamanan Nasional AS, angka kecelakaan yang melibatkan ponsel mencapai lebih dari 11 ribu kasus di Amerika Serikat antara 2000-2011. Angka ini kemungkinan bertambah pada tahun-tahun terakhir.