REPUBLIKA.CO.ID, BENGKULU -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar rekonstruksi dugaan kasus korupsi istri beserta Gubernur Bengkulu nonaktif Ridwan Mukti, Rabu (2/8). Informasi yang diterima, menyebutkan Ridwan Mukti, istrinya, Lily Martiani Maddari, dengan dua tersangka lain, Joni Wijaya, Rico Diansari bersama tim KPK diterbangkan ke Bengkulu menggunakan maskapai Garuda Indonesia dengan nomor penerbangan GA296.
Rombongan sampai di Bandara Fatmawati Kota Bengkulu sekitar pukul 08.50 WIB, selanjutnya rombongan bertolak langsung ke tempat kejadian perkara di rumah pribadi Ridwan Mukti di Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Gading Cempaka, Kota Bengkulu dan sampai sekira pukul 09.30 WIB.