REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarif mengungkapkan kronologis terkait operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terhadap dugaan tindak pidana korupsi di Pemerintah Kabupaten Pamekasan pada Kejari Pamekasan tahun 2017.
Dalam kasus OTT ini, KPK sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni Bupati Pamekasan Ahmad Syafii (ASY), Kajari Pamekasan Rudi Indra Prasetya (RUD), Inspektur Pemkab Pamekasan Sutjipto Utomo (SUT), Kepala Desa Dassok Agus Mulyadi (AGM) dab Kabag Administrasi Inspektur Kabupaten Pamekasan Noer Seolehhoddin (NS).
Syarif menuturkan, pada Rabu (2/8) pukul 07.14 WIB KPK menangkap empat orang yakni SUT (Sutjipto Utomo) Inspektur Pemkab Pamekasan, RUD (Rudi Indra Prasetya), NS (Noer Solehhoedin) dan seorang supir di rumah dinas Kajari yang diduga terjadi penyerahan uang senilai Rp 250 juta dari AGM (Agus Mulyadi) dan NS melalui SUT kepada RUD.
"Dari lokasi tim mengamankan pecahan Rp 100 ribu yang dibungkus kantong plastik hitam," ungkap Syarif di Gedung KPK, Rabu (2/8).
Sesudahnya, KPK mengamankan dua orang lainnya yaitu S (Sugeng) dan EH (Eka Hermawan) pada pukul 07.49 WIB di kantor Kajari Pamekasan. Berikutnya, KPK menangkap AGM di rumah bersangkutan di Desa Dasok pukul 08.29 WIB, kemudian berlanjut penangkapan MR (M Ridwan) ketua persatuan kepala Desa Mapper di rumahnya pukul 08.55 WIB.
Setelah itu, tim mengamankan IP (Indra Permana) staf Kejari di Kejari Pamekasan pukul 09.00 WIB. Terakhir, tim bergerak mengamankan Bupati Pamekasan di pendopo Pamekasan pada pukul 11.30 WIB.
"Terhadap 10 orang tersebut langsung dilakukan pemeriksaan intensif di Polda Jatim, rencana tim KPK akan periksa lebih lanjut besok di Gedung KPK," ucap Syarif.
Menurut Syarif, latar belakang kasus ini berawal dari AGM yang dilaporkan LSM ke Kejari Pamekasan atas dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan di desanya yang menggunakan dana desa nilai proyek pengadaaan Rp 100 juta dan diduga ada kekurangan volume. Kemudian, laporan tersebut ditindaklanjuti Kajari Pamekasan dan dilakukan pengumpulan bahan keterangan.
"Untuk mengamankan kasus tersebut dilakukan komunikasi kepada para pihak Kajari Pamekasan dan Pemkab Pamekasan. Disepakati Rp 250 juta untuk Kajari, sementara dana proyek hanya Rp 100 juta tapi suap yang diberikan Rp 250 juta," terangnya.
Adapun, Pasal yang disangkakan pihak diduga memberi SUT, AGM dan NS disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau pasal 13 UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kemudian, pasal yang diberikan terhadap ASY yang merupakan pihak yang diduga prnberi atau yang menganjurlan memberi disangkakan pasal 5 ayat 1 huruf atau b atau pasal 13UU no 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 atau ke-2 KUHP.
Sementara pihak yang diduga penerima RUD disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau pasal 12 hurif b atau pasal 11 UUno 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001.
"Dalam kasus ini, KPK juga sudah lakukan koordinasi dengan Kejaksaan Agung," ucapnya.